Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Artikel

Bisakah Kadus, Kaur dan Kasi Dimutasi untuk Mengisi Jabatan Sekretaris Desa? Simak Penjelasannya Sesuai Regulasi Terbaru

DWINANTO

24 Oktober 2023

284 Kali dibuka

Ada kalanya jabatan Sekretaris Desa mengalami kekosongan karena purnatugas, meninggal dunia, mundur, diberhentikan, atau berhalangan tetap lainnya. Kekosongan jabatan Sekretaris Desa bisa diisi melalui seleksi maupun mutasi dari perangkat desa yang ada.

Kepala Urusan, Kepala Seksi atau Kepala Dusun dapat dimutasi untuk mengisi jabatan Sekretaris Desa karena kekosongan jabatan atau penataan jabatan. Perangkat Desa yang dimutasi untuk mengisi jabatan Sekretaris Desa harus mempunyai kemampuan teknis sesuai kebutuhan jabatan dan kemampuan mengoperasikan komputer yang mendukung pelaksanaan tugas serta kemampuan memimpin masyarakat Desa.

Sesuai Peraturan Bupati Purworejo nomor 31 Tahun 2023 Tantang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Mutasi Perangkat Desa untuk mengisi kekosongan atau penataan jabatan Sekretaris Desa dilaksanakan dengan tahapan kegiatan yang terdiri atas :

  1. pengumpulan data dan analisa terhadap persyaratan dalam pengangkatan jabatan Sekretaris Desa yang akan dilakukan oleh Tim Mutasi;
  2. Penilaian kinerja pejabat Perangkat Desa yang akan dimutasi untuk mengisi jabatan Sekretaris Desa yang dilakukan melalui oleh uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh lembaga Independen.

Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan untuk memperoleh pejabat Sekretaris Desa yang jujur, mempunyai integritas, pengetahuan serta kemampuan teknis dan administrasi dalam menjalankan tugasnya. Uji kelayakan dan kepatutan   diikuti oleh Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan dalam pengangkatan jabatan Sekretaris Desa, yang paling sedikit terdiri atas:

  1. Penilaian kompetensi manajerial, administrasi, dan teknis yang diselenggarakan melalui ujian tertulis dan / atau praktik;
  2. Wawancara yang dilakukan dengan memperhatikan hasil seleksi kompetensi manajerial, administrasi dan teknis, paling sedikit mencakup peminatan, motivasi, perilaku, dan karakter serta kemampuan administrasi dan teknis ;
  3. Penelusuran rekam jejak jabatan dan pengalaman yang dapat dilakukan kepada atasan dan rekan sejawat serta lingkungan terkait lainnya.

Lembaga Independen menyusun hasil uji kelayakan dan kepatutan yang memuat hasil penilaian kinerja Perangkat Desa yang akan dimutasi dalam jabatan Sekretaris Desa, untuk kemudian disampaikan kepada Kepala Desa melalui Tim Mutasi. Selanjutnya Tim Mutasi menyusun surat rekomendasi kepada Kepala Desa sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan mengenai Mutasi Perangkat Desa untuk mengisi jabatan Sekretaris Desa. Surat rekomendasi itu  bersifat rahasia, dan memuat usulan Perangkat Desa yang akan dimutasi dalam jabatan Sekretaris Desa.

Teknis pelaksanaan mutasi untuk mengisi jabatan Sekretaris Desa diatur secara detail melalui Peraturan Kepala Desa. Karena jabatan Sekretaris Desa adalah sangat vital dan strategis bagi Pemerintah Desa, maka tatacara dan syarat pengisiannya pun agak berbeda dengan jabatan lainnya.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO

Tim IT

HENDRO PRABOWO

Tim IT

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:239
Kemarin:833
Total:228.389
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.116
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.890.455.900,00Rp 739.624.060,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.969.090.465,00Rp 524.436.360,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 38.094.350,00Rp 58.380.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 108.000.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 325.805.700,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 411.407.400,00Rp 185.818.360,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 897.743.565,00Rp 205.454.360,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 191.363.700,00Rp 23.712.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 589.871.200,00Rp 210.050.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 239.712.000,00Rp 73.520.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 11.700.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa