Setiap akhir tahun, Pemerintah Desa beserta BPD dan masyarakat menyusun perencanaan pembangunan tahun setelahnya melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Desa. Kedua dokumen itu akan mencantumkan rencana pendapatan, rencana belanja, dan rencana pembiayaan.
Sebagai pedoman belanja harga barang dan jasa dalam penyusunan anggaran pemerintah, seytiap tahun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purworejo menerbitkan Standar Harga Satuan (SHS) Barang dan Jasa yang dijadikan acuan bersama. Untuk Tahun 2024, Pemda Purworejo telah mengeluarkan Perbup Nomor 142 Tahun 2022.
Link Perbup Nomor 142 tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan (SHS) Barang dan Jasa Tahun 2024 bisa didownload melalui tombol download di atas.
Masse
26 September 2024 11:55:24
Kegiatan yang positif untuk mempererat tali persaudaraan diantara warga se-Kec. Kutoarjo...