Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Prabowo Teken Instruksi Presiden Tentang Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih

DWINANTO

25 Oktober 2025

5.324 Kali dibuka

Jakarta, 23 Oktober 2025 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan lebih dari 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia, yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat sekaligus pilar ketahanan ekonomi nasional.

Dalam Inpres ini, Presiden menugaskan sejumlah kementerian dan lembaga untuk bersinergi mempercepat pembangunan koperasi desa. Menteri Koperasi diarahkan melakukan pendampingan pembangunan gerai dan pergudangan, menetapkan standar fasilitas koperasi, serta mewakili desa/pemerintah daerah dalam kontrak dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) setelah mendapat persetujuan kementerian terkait. Menteri Keuangan bertugas memfasilitasi anggaran, menyalurkan DAU, DBH, maupun Dana Desa untuk pembangunan, serta menempatkan dana pada bank milik negara dan Bank Syariah Indonesia dengan plafon maksimal Rp. 3 miliar per unit gerai dan tenor enam tahun.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal diberi kewenangan menyusun kebijakan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan koperasi dan mendorong desa mengalokasikan paling sedikit 20% dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi bagi pembangunan desa. Menteri Dalam Negeri memastikan ketersediaan lahan milik daerah/desa untuk pembangunan koperasi, memfasilitasi kepala daerah dalam percepatan program, serta sinkronisasi dengan dokumen perencanaan daerah. Menteri Pekerjaan Umum mendukung perencanaan teknis, memberikan pendampingan pembangunan, serta mendorong pemanfaatan teknologi konstruksi.

Selain itu, Menteri Pertahanan ditugaskan memberikan dukungan pengamanan khususnya di kawasan perbatasan dan daerah rawan, sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan mendukung pembangunan koperasi di kawasan nelayan, budidaya ikan, tambak garam, dan rumput laut. Jaksa Agung memberikan pendampingan hukum serta pengamanan intelijen penegakan hukum. Kepala LKPP membantu penyusunan regulasi pengadaan barang/jasa, sedangkan Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara mengoordinasikan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam melaksanakan pembangunan.

Terkait sumber pendanaan, Inpres menegaskan pembangunan gerai, pergudangan, dan perlengkapan koperasi bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, serta sumber sah lainnya. Dengan percepatan pembangunan ini, koperasi Merah Putih ditargetkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga sebagai pusat distribusi, perdagangan, dan penguatan ekonomi lokal yang berkesinambungan.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 22 Oktober 2025 dan akan diikuti dengan regulasi dari kementerian terkait.

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:4.947
Kemarin:23.340
Total:889.376
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.136
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.758.057.600,00Rp 1.037.452.644,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 909.306.900,00Rp 349.334.544,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.274.800,00Rp 141.277.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 106.039.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 35.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa