| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 15 November 2025 | 12.669 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
15 November 2025
12.669 Kali dibuka
Pemerintah pusat kembali menata ulang kebijakan penggunaan Dana Desa untuk tahun 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa sejumlah aturan akan direvisi, terutama karena terkait dengan pendanaan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih pada 22 Oktober 2025.
Dalam keterangannya pada media briefing di kantor Kemenkeu di Jakarta, Jumat (14/11/2025), sebagaimana dikutip Kompas.com, Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak lagi berlaku. “"PMK itu memang tidak berlaku, dicabut kalau tidak salah, direvisi," ujarnya
Meskipun aturan berubah, sumber pendanaan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih tetap berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Desa. Menkeu menjelaskan, tahun 2026 Dana Desa akan digelontorkan sebesar Rp 60 triliun, dan sekitar dua pertiganya, Rp. 40 triliun, akan dialokasikan khusus untuk pembangunan KDMP.
Purbaya merinci bahwa bahwa total kebutuhan untuk membangun 80.000 KDMP mencapai Rp 240 triliun dengan setiap unit KDMP membutuhkan Rp 3 miliar. Oleh sebab itu, dana desa yang akan digunakan untuk membiayai KDMP sekitar Rp 40 triliun per tahun selama enam tahun. “Dana desanya Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil koperasi merah putih 6 tahun ke depan,” jelasnya.
Sisa anggaran sebesar Rp. 20 triliun ini, jika dibagi rata, maka masing-masing desa hanya akan menerima sekitar Rp. 250 juta dana desa di luar untuk pembangunan KDMP. Revisi aturan penggunaan Dana Desa ini harus diantisipasi oleh desa karena pasti akan membawa perubahan yang signifikan dalam prioritas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Selama ini, mayoritas desa masih sangat tergantung kepada dana transfer, khususnya dana desa.
Komentar yang terbit pada artikel "Begini Bocoran dari Menkeu Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2026"
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3028
1482
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3028
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
31.766 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
30.869 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
18.205 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
16.190 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
15.780 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...
05 Desember 2025
APDESI : Kami Akan Tetap Turun ke Jalan Jika PMK 81 Tidak Segera...
05 Desember 2025
Sikapi Polemik PMK 81, DPP AKSI Nyatakan Sikap Resmi...
04 Desember 2025
Polosoro Purworejo Siap Berangkat ke Jakarta Sampaikan Aspirasi...
04 Desember 2025
Begini Solusi Pemerintah Menjawab Persoalan Tidak Cairnya Dana...
04 Desember 2025
Pemerintah Pusat Akan Ambil Keputusan Terkait Tuntutan Pencabutan...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 5.473 |
| Kemarin | : | 23.340 |
| Total | : | 889.902 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.136 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

MUHAMMAD DAVID SUKAMTO
26 November 2025 11:38:01
YANG DITERIMA DESA PADA TAHUN 2026 DAN UNTUK ATURAN 1. OPRASIONAL PEMDES BERAPA? 2. KETAHANAN PANGAN BERAPA ? UNTUK BLT BERAPA?