Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

ASN Bisa Menjadi Anggota BPD, Ini Syarat dan Prosedur yang Harus Dipenuhi

ASN Bisa Menjadi Anggota BPD, Ini Syarat dan Prosedur yang Harus Dipenuhi

Kategori

Berita Daerah

16 Juni 2026

4.511 Kali Dibaca

DWINANTO

PURWOREJO – Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Anggapan tersebut kerap menimbulkan perdebatan, terutama saat proses pengisian keanggotaan BPD di desa-desa. Namun, melalui Surat Edaran BKPSDM Kabupaten Purworejo Nomor 800.1.11/4377/2026 tanggal 10 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa ASN diperbolehkan menjadi Ketua maupun Anggota BPD dengan memenuhi sejumlah persyaratan dan mekanisme perizinan yang telah ditetapkan. 

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo Nomor 800.1.11/4377/2026 tanggal 10 Juni 2026 tentang ASN yang diangkat menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Surat edaran itu diterbitkan sebagai pedoman bagi perangkat daerah menyusul adanya sejumlah ASN yang terpilih menjadi calon Ketua maupun Anggota BPD pada proses pengisian keanggotaan BPD masa bakti 2026–2034. 

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN tidak dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD. Namun, ASN yang bersangkutan wajib memperoleh rekomendasi atau persetujuan dari pimpinan instansi tempatnya bekerja serta mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Purworejo. 

Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian bagi ASN yang memiliki keterwakilan di masyarakat desa dan mendapat kepercayaan untuk menjadi bagian dari lembaga permusyawaratan desa. Selama ini, tidak sedikit masyarakat maupun panitia pengisian anggota BPD yang masih mempertanyakan boleh tidaknya ASN menduduki jabatan tersebut. Dengan adanya pedoman resmi dari BKPSDM, keraguan tersebut kini memperoleh jawaban yang lebih jelas dari sisi administrasi kepegawaian. 

Untuk memperoleh izin dari Bupati, ASN yang bersangkutan harus mengajukan permohonan melalui BKPSDM Kabupaten Purworejo dengan melampirkan sejumlah dokumen. Persyaratan tersebut meliputi surat pengantar dari perangkat daerah, surat permohonan, salinan SK jabatan terakhir, surat rekomendasi atau persetujuan dari kepala perangkat daerah, serta berita acara musyawarah desa penetapan anggota BPD. 

Selain itu, BKPSDM juga menegaskan bahwa ASN yang menjabat sebagai anggota BPD tetap wajib menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur negara secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan di BPD tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan maupun pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab ASN sehari-hari. 

Terbitnya surat edaran ini menjadi informasi penting bagi pemerintah desa, panitia pengisian keanggotaan BPD, maupun masyarakat yang selama ini masih mempertanyakan status ASN dalam lembaga permusyawaratan desa. Di tengah upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, kehadiran ASN yang memiliki kompetensi dan pengalaman birokrasi dinilai dapat memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan fungsi BPD sebagai lembaga yang menampung aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. 

Pada akhirnya, yang perlu dipahami adalah bahwa persoalannya bukan terletak pada boleh atau tidaknya ASN menjadi anggota BPD, melainkan pada pemenuhan prosedur dan izin yang telah ditentukan. Selama syarat administratif dipenuhi, memperoleh persetujuan dari pimpinan instansi, dan mendapatkan izin dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, ASN memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdikan diri kepada masyarakat melalui lembaga Badan Permusyawaratan Desa tanpa mengabaikan kewajibannya sebagai aparatur negara. 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1475

Laki-laki

1531

Perempuan

3006

TOTAL

Laki-laki : 1475 ORANG

Perempuan : 1531 ORANG

TOTAL : 3006 ORANG

Galeri

Video

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman