Gerai Sudah Berdiri, Cicilan Menanti: Nasib KDMP Pasca Putusan MK

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Statistik Pengunjung
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Kategori
JAKARTA — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) belum berhenti setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 pada 16 September 2026.
Namun putusan itu membawa satu persoalan penting ke tengah program yang telah berjalan: bagaimana posisi Dana Desa ketika digunakan untuk menjalankan kebijakan pemerintah pusat seperti pembiayaan fisik KDMP?
Pertanyaan itu menjadi relevan karena skema pembiayaan KDMP memang mempunyai hubungan langsung dengan Dana Desa.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tata cara penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KDMP. Dalam aturan tersebut, pembiayaan dapat mencapai Rp3 miliar per unit, dengan bunga atau margin 6 persen per tahun dan tenor 72 bulan. Untuk skema Dana Desa, angsuran tahun berjalan dapat disalurkan sekaligus.
Di sinilah Putusan MK menjadi penting. Bukan karena MK membatalkan KDMP. MK tidak membatalkan KDMP. Bukan pula karena MK membatalkan PMK 15/2026. MK tidak menyatakan PMK 15/2026 tidak berlaku.
Yang dilakukan MK adalah memberikan batas konstitusional baru terhadap penggunaan dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan Dana Desa.
Tiga pasal yang diubah maknanya
Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 merupakan pengujian materiil terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
Ada tiga ketentuan penting yang diberi pemaknaan bersyarat.
Pertama, Pasal 8 ayat (5). MK menyatakan perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus dilakukan dengan persetujuan DPR.
Kedua, Pasal 14 ayat (1) huruf b. Inilah bagian yang paling dekat dengan Dana Desa dan karena itu paling relevan untuk membaca ulang hubungan dengan KDMP.
Ketiga, Pasal 29 ayat (1). MK menegaskan bahwa langkah kebijakan terkait pendapatan negara, belanja negara dan/atau pembiayaan anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan harus dilakukan dengan persetujuan DPR.
Ketiganya bukan sekadar catatan pertimbangan. Ketiganya masuk ke dalam amar putusan.
Pasal 14 menjadi titik paling penting bagi desa
Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026 semula memberikan ruang penggunaan Dana Desa sebagai: “insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.”
MK mempertahankan norma tersebut, tetapi memberikan syarat pemaknaan. Frasa itu harus dimaknai sebagai: “insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.”
Ada beberapa kata yang berubah secara substansial. “Dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat” tidak lagi berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari konstruksi:
kebijakan pemerintah pusat → dilaksanakan oleh pemerintah desa → mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Di sinilah posisi desa menjadi penting.
Apa hubungannya dengan KDMP?
Hubungannya ada pada sumber pembiayaan. PMK 15/2026 menyebut secara eksplisit bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk pembayaran kewajiban pembiayaan pembangunan fisik KDMP. Pembiayaan diberikan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara melalui bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KDMP. Hasil pembiayaan tersebut menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa.
Artinya, terdapat rangkaian kebijakan: Pemerintah pusat - kebijakan pembangunan KDMP - pembiayaan fisik - aset gerai/pergudangan - Dana Desa digunakan dalam mekanisme pembayaran kewajiban - aset berada pada pemerintah desa/pemerintah daerah.
Rangkaian inilah yang sekarang perlu dibaca dengan tafsir baru MK.
Tetapi jangan salah membaca putusan Putusan MK tidak mengatakan: “Dana Desa tidak boleh digunakan untuk KDMP.”. Itu kesimpulan yang terlalu jauh. Putusan MK juga tidak mengatakan: “Seluruh pembiayaan KDMP melalui Dana Desa batal.” Itu juga tidak terdapat dalam amar putusan.
Yang dikatakan MK adalah bahwa norma mengenai Dana Desa harus dimaknai dengan menempatkan pemerintah desa sebagai pelaksana kebijakan tersebut dan memastikan kaitannya dengan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dengan demikian, pertanyaan hukumnya berubah. Bukan lagi sekadar: “Bolehkah Dana Desa digunakan untuk membayar kewajiban KDMP?” Tetapi: “Bagaimana penggunaan Dana Desa untuk KDMP dilaksanakan oleh pemerintah desa dan bagaimana memastikan penggunaannya mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan?”
Ini dua pertanyaan yang berbeda.
PMK 15/2026 juga menyimpan kata kunci Menariknya, bahkan sebelum putusan MK, PMK 15/2026 sudah menetapkan bahwa penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran kewajiban pembiayaan KDMP dilakukan berdasarkan prinsip: transparansi; akuntabilitas; kehati-hatian; dan performance based.
Artinya, pemerintah sendiri telah memasukkan unsur kinerja ke dalam desain penyaluran. Setelah Putusan MK, prinsip tersebut menjadi semakin menarik.
Sebab bagaimana mungkin pembangunan disebut berkelanjutan jika unit ekonomi yang dibangun terus-menerus membutuhkan penyangga fiskal tanpa memperlihatkan kemampuan usaha?
Di sinilah persoalan bisnis KDMP masuk Misalnya pembiayaan mencapai Rp3 miliar. Dengan bunga atau margin 6 persen per tahun dan tenor 72 bulan, simulasi anuitas menghasilkan angsuran sekitar Rp49,7 juta per bulan.
Jika biaya operasional mencapai Rp15 juta per bulan, kebutuhan kas menjadi sekitar Rp65 juta. Dengan margin bersih 10 persen, KDMP membutuhkan omzet sekitar Rp650 juta per bulan agar menghasilkan surplus sekitar Rp65 juta.
Jika margin bersih hanya 5 persen, omzet yang diperlukan mencapai sekitar Rp1,3 miliar per bulan.
Ini tentu simulasi, bukan ketentuan resmi pemerintah dan bukan pula angka yang berlaku untuk semua KDMP. Tetapi matematika tersebut menunjukkan persoalannya.
Semakin kecil kemampuan usaha, semakin besar risiko ketergantungan terhadap sumber dana di luar usaha.
Bagaimana jika omzet hanya Rp1 juta sehari?. Omzet Rp1 juta per hari berarti sekitar Rp30 juta per bulan. Dengan margin bersih 5 persen, keuntungan sekitar Rp1,5 juta. Sementara cicilan simulatif hampir Rp50 juta, meski dibayar dengan Dana Desa. Ada kesenjangan sekitar Rp48 juta.
Pada omzet Rp5 juta per hari, omzet sekitar Rp150 juta per bulan. Margin bersih 5 persen menghasilkan sekitar Rp7,5 juta. Masih jauh dari cicilan.
Artinya, dalam skenario seperti itu, masalah KDMP bukan sekadar kurang untung. Model bisnisnya belum menghasilkan arus kas yang cukup untuk menopang kewajibannya.
Lalu siapa yang menanggung risiko?
Inilah pertanyaan yang menjadi semakin penting pasca putusan MK. PMK 15/2026 mengatur mekanisme penyaluran Dana Desa untuk membayar kewajiban pembiayaan. Dalam mekanisme tersebut, bank mengajukan permohonan penyaluran setelah menerima dokumen serah terima pekerjaan dari Menteri Koperasi yang telah direviu BPKP dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah. Besaran penyaluran menjadi dasar penyesuaian penganggaran dalam APBD dan APBDes.
Dengan desain seperti itu, pemerintah desa perlu mengetahui secara jelas: apa aset yang diterima, apa kewajiban yang melekat, berapa nilai kewajibannya, dan bagaimana keberlanjutan usahanya.
Sebab desa bukan hanya menerima bangunan. Ada konsekuensi fiskal di belakang bangunan tersebut. Risiko terbesar bukan gerainya Gerai yang sepi bukan masalah terbesar. Masalah terbesar adalah ketika gerai sepi tetapi kewajibannya tetap berjalan.
Bangunan tidak menghasilkan omzet dengan sendirinya. Gudang tidak otomatis menghasilkan keuntungan. Papan nama koperasi tidak membayar cicilan. Yang membayar cicilan adalah arus kas.
\Karena itu, setelah fase pembangunan fisik, KDMP memasuki fase yang jauh lebih penting: membuktikan bahwa koperasi mampu menjadi kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
Putusan MK justru bisa menjadi momentum evaluasi
Putusan ini tidak harus dibaca sebagai ancaman terhadap KDMP. Sebaliknya, ia dapat menjadi momentum untuk memperbaiki desain program.
Pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap:
Dengan begitu, pembangunan KDMP tidak berhenti pada indikator: “gerainya sudah jadi.” Tetapi bergerak menuju indikator: “koperasinya mampu hidup.”
Enam tahun adalah ujian sebenarnya
Tenor 72 bulan berarti enam tahun. Selama enam tahun, desa akan menghadapi banyak perubahan. Sementara kewajiban pembayaran tetap berjalan.
Karena itu, Putusan MK 100/PUU-XXIV/2026 memberikan konteks baru yang penting. Bukan bahwa KDMP harus dihentikan. Bukan pula bahwa Dana Desa tidak boleh terkait dengan KDMP.
Tetapi bahwa kebijakan tersebut harus ditempatkan dalam konstruksi yang menegaskan peran pemerintah desa dan keberlanjutan pembangunan desa.
Dan di sinilah tantangan KDMP sebenarnya. Gerai sudah berdiri. Dana pembiayaan sudah mengalir. Kewajiban sudah muncul.
Kini tinggal satu pertanyaan yang akan menentukan nasib program ini: “Apakah KDMP mampu tumbuh menjadi usaha yang menghasilkan manfaat ekonomi bagi desa, atau justru membutuhkan Dana Desa untuk terus menopang kewajiban yang muncul dari program tersebut?”
Jawabannya tidak akan terlihat pada saat peresmian. Jawabannya akan terlihat dari laporan keuangan, omzet, arus kas dan kemampuan membayar kewajiban selama enam tahun ke depan.
303.295 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos
73.821 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara
59.197 Kali dibuka
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
56.382 Kali dibuka
Dana Desa 2026: Data, Fakta, dan Aturan Penggunaan yang Sering Tidak Dipahami Warga
49.052 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran Pembangunan KDMP
45.796 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal Purworejo yang Meninggal Dunia Sore Ini
45.390 Kali dibuka
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah Munculnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |

Kepala Desa

Sekretaris Kepala Desa

Kaur Tata Usaha dan Umum

Kaur Keuangan

Kasi Pemerintahan

Kasi Kesejahteraan

Kaur Perencanaan

Kadus I

Kadus II

Kadus III

Kadus V

Kadus VI

Kasi Pelayanan

Kadus IV

Kader Digital

Admin Desa
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 1474 ORANG
Perempuan : 1528 ORANG
TOTAL : 3002 ORANG
Anggaran Pendapatan Belanja
Lihat Data
OpenSID 2609.0.1-premium - Arunika v1.0