Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Dua Tahun KDMP Dikelola Agrinas, Ini Untung dan Resikonya bagi Desa

Dua Tahun KDMP Dikelola Agrinas, Ini Untung dan Resikonya bagi Desa

Kategori

Berita Nasional

23 September 2026

148 Kali Dibaca

DWINANTO

Direktur Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota

KRANDEGAN.ID — Dua tahun pertama akan menjadi fase penting bagi perjalanan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Pemerintah menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk menjalankan operasional awal KDMP selama dua tahun.

Bagi desa, kebijakan ini menghadirkan dua sisi sekaligus.

Di satu sisi, desa mendapatkan dukungan manajemen, jaringan distribusi, sumber daya manusia dan sistem bisnis yang diharapkan lebih profesional. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan penting: setelah dua tahun, apakah desa benar-benar sudah siap mengelola koperasinya sendiri?

Sebab ukuran keberhasilan KDMP bukan hanya seberapa besar omzet yang mampu dicapai selama dua tahun pertama.

Yang lebih penting adalah seberapa kuat koperasi berdiri setelah Agrinas selesai menjalankan masa penugasannya.

Agrinas Ditugaskan Selama Dua Tahun

Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan setelah rapat bersama Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Saat itu Zulkifli mengatakan Agrinas ditugaskan selama dua tahun untuk segera menjalankan KDMP yang telah siap beroperasi.

Pernyataan tersebut kemudian diperjelas oleh Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota.

Dalam wawancara dengan Akurat.co di Jakarta, Selasa, 7 April 2026, Joao mengatakan Agrinas akan menjalankan koperasi sekaligus membangun chain of distribution atau sistem rantai distribusi selama dua tahun atau sampai sistem tersebut terbentuk secara menyeluruh.

Dengan demikian, masa dua tahun bukan sekadar masa menjalankan gerai. Ada target membangun sistem bisnis dan rantai distribusi yang nantinya diharapkan dapat diteruskan koperasi.

Desa harus ikut belajar, bukan hanya menjadi penonton

Perspektif ini menjadi semakin jelas dari pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

Dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin, 20 April 2026, Yandri menyampaikan bahwa kepala desa dan pengurus koperasi perlu terus dilibatkan.

Tujuannya agar ketika masa dua tahun pengelolaan Agrinas selesai, desa dan pengurus koperasi sudah siap meneruskan operasional KDKMP.

“Sehingga, nanti ketika KDKMP sudah berjalan dua tahun dan dilepas oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, desa dan pengurus koperasi desa sudah siap untuk meneruskan berjalannya KDKMP.”

Pernyataan Mendes ini menjadi sangat penting dari perspektif desa.

Sebab jika selama dua tahun seluruh pekerjaan bisnis dikerjakan oleh pihak eksternal, sementara pengurus koperasi hanya menunggu laporan, maka ketika masa pengelolaan berakhir akan muncul persoalan baru.

Koperasinya milik desa, tetapi kemampuan mengelolanya belum tentu ikut berpindah.

Karena itu, dua tahun tersebut idealnya menjadi semacam sekolah bisnis bagi desa.

Manajer Juga Dirancang Mengalami Masa Transisi

Skema dua tahun ternyata tidak hanya berlaku pada operasional koperasi, tetapi juga pada status manajer.

Dalam jumpa pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa para manajer KDMP yang direkrut pemerintah akan berstatus pegawai Agrinas selama dua tahun.

“Untuk sementara (PKWT) dua tahun. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi.”

Artinya, pemerintah juga menyiapkan mekanisme transisi sumber daya manusia.

Namun, perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa detail mengenai status dan pembiayaan manajer masih menjadi bagian dari desain tata kelola yang terus disiapkan pemerintah.

Menteri Koperasi: Agrinas Harus Menjadi Mitra Strategis

Pandangan menarik datang dari Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

Dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, 28 Juli 2026, Ferry menyampaikan pentingnya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas antara PT Agrinas Pangan Nusantara dan KDKMP selama dua tahun awal operasional.

Ferry menempatkan Agrinas sebagai mitra strategis, sementara KDKMP tetap menjadi pelaku utama dalam pengelolaan usaha sesuai jati diri, nilai, prinsip dan ketentuan perkoperasian.

Pandangan ini penting karena memberikan batas yang lebih jelas.

Artinya, keberadaan Agrinas tidak seharusnya membuat koperasi kehilangan identitas dan fungsi sebagai koperasi.

Agrinas membawa kemampuan operasional dan jaringan, sementara koperasi tetap menjadi subjek utama usaha.

Keuntungan Bagi Desa

Jika skema tersebut dilaksanakan sesuai tujuan, desa memiliki sejumlah potensi keuntungan.

Pertama, tidak harus membangun sistem bisnis dari nol. KDMP bukan sekadar toko. Di dalamnya terdapat pengadaan barang, manajemen stok, pergudangan, distribusi, pencatatan transaksi, pemasaran dan pengelolaan keuangan. Kehadiran Agrinas selama fase awal dapat membantu koperasi melewati masa belajar yang biasanya paling berat dalam sebuah usaha baru.

Kedua, ada transfer pengetahuan. Dua tahun harus dimanfaatkan untuk membangun SDM lokal. Pengurus koperasi harus memahami bagaimana menghitung margin, mengendalikan stok, mengelola arus kas, membaca laporan keuangan dan membangun pelanggan. Dengan begitu, ketika masa pengelolaan Agrinas berakhir, desa tidak memulai dari nol.

Ketiga, jaringan distribusi berpotensi menjadi aset jangka panjang. Joao menyebut pembangunan chain of distribution sebagai bagian dari tugas selama dua tahun. Jika berhasil, manfaatnya tidak berhenti ketika masa penugasan selesai. Jaringan pemasok, sistem distribusi dan pola bisnis tersebut dapat menjadi fondasi bagi koperasi untuk berkembang secara mandiri.

Keempat, ada peluang memperkuat ekonomi lokal. Jika KDMP mampu menjadi pusat perdagangan kebutuhan masyarakat sekaligus menampung produk lokal, maka perputaran ekonomi dapat semakin banyak terjadi di desa. Koperasi bukan hanya tempat menjual barang. Ia dapat menjadi penghubung antara produsen desa, konsumen desa dan jaringan pasar yang lebih luas.

Tetapi desa juga perlu mewaspadai risikonya. Ada sejumlah hal yang harus dikawal sejak awal.

Risiko pertama: ketergantungan. Jika selama dua tahun seluruh keputusan bisnis dilakukan oleh manajemen Agrinas sementara pengurus koperasi hanya menjadi pengawas pasif, maka koperasi berpotensi mengalami ketergantungan. Ketika Agrinas selesai menjalankan masa penugasannya, koperasi bisa saja menghadapi kesulitan menjalankan bisnis secara mandiri. Karena itu, indikator keberhasilan tidak cukup hanya berupa omzet. Kemampuan koperasi berdiri sendiri harus menjadi indikator utama.

Risiko kedua: transparansi keuntungan. Desa harus mengetahui dengan jelas bagaimana keuntungan dihitung. Jangan hanya melihat angka omzet. Yang harus terlihat adalah: omzet → harga pokok barang → biaya distribusi → gaji → listrik → penyusutan → biaya lain → laba bersih → bagian koperasi/desa dan masyarakat. Dengan demikian, semua pihak dapat mengetahui apakah sebuah unit usaha benar-benar sehat atau sekadar menghasilkan perputaran uang yang besar.

Risiko ketiga: persoalan biaya setelah dua tahun. Menteri Koperasi Ferry Juliantono, ketika ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2026, mengatakan gaji manajer KDKMP pada masa awal akan dibiayai APBN selama dua tahun. Setelah itu, pembiayaan tersebut akan dialihkan kepada masing-masing koperasi dan berasal dari pendapatan koperasi. Ini menjadi persoalan penting yang harus dihitung sejak sekarang. Karena setelah masa dukungan pemerintah berakhir, koperasi harus mampu menghasilkan pendapatan yang cukup untuk membiayai manajemen dan operasionalnya sendiri.

Dua Tahun Jangan Hanya Menghasilkan Aset

Bagi desa, keberhasilan KDMP seharusnya tidak berhenti pada berdirinya bangunan gerai, gudang, kendaraan atau tersedianya modal usaha.

Aset tersebut hanyalah alat. Yang jauh lebih penting adalah terbentuknya kemampuan mengelola aset tersebut.

Desa membutuhkan:

  • SDM yang mampu mengelola bisnis;
  • sistem keuangan yang transparan;
  • sistem digital yang dapat dipantau;
  • jaringan pemasok;
  • aringan pasar;
  • sistem pengendalian stok;
  • tata kelola yang jelas;
  • dan strategi bisnis setelah masa pendampingan selesai.

Jika semua itu terbentuk, maka dua tahun bersama Agrinas bisa menjadi modal besar bagi kemandirian koperasi.

Jangan Sampai Tahun Ketiga Menjadi Titik Masalah

Ada pertanyaan sederhana yang sebenarnya harus dijawab sejak hari pertama:

Apa yang terjadi pada hari pertama tahun ketiga?

Siapa yang mengelola?

Siapa yang membayar manajer?

Dari mana gaji pegawai?

Siapa yang mengendalikan stok?

Siapa yang melakukan pengadaan?

Bagaimana hubungan dengan pemasok?

Bagaimana sistem digital tetap berjalan?

Bagaimana koperasi mendapatkan keuntungan?

Dan yang paling penting: apakah pengurus koperasi sudah mampu mengambil alih?

Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah memiliki jawaban sebelum dua tahun berakhir, maka masa pengelolaan Agrinas dapat benar-benar menjadi masa transisi.

Jika belum, dua tahun bisa berlalu tanpa menghasilkan kemandirian yang diharapkan.

Dari Operator Menjadi Mitra

Dari berbagai pernyataan pemerintah, terlihat satu benang merah.

Menko Pangan berbicara mengenai penugasan Agrinas selama dua tahun. Direktur Agrinas menjelaskan tentang pembangunan sistem rantai distribusi.

Mendes menekankan keterlibatan desa dan pengurus agar siap mengambil alih setelah dua tahun.

Sementara Menkop menegaskan pentingnya pembagian tugas yang jelas, dengan Agrinas sebagai mitra strategis dan KDKMP tetap menjadi pelaku utama usaha.

Keempat pandangan tersebut jika dirangkai menunjukkan bahwa dua tahun pertama seharusnya bukan masa untuk membuat desa bergantung kepada Agrinas.

Sebaliknya, dua tahun itu harus menjadi masa membangun kemandirian.

Agrinas membawa sistem dan pengalaman. Desa belajar. Pengurus koperasi mengambil bagian semakin besar. SDM lokal dipersiapkan. Jaringan bisnis dibangun.

Dan ketika masa dua tahun selesai, koperasi harus semakin kuat berdiri dengan kakinya sendiri.

Pada akhirnya, siapa yang akan mendapatkan manfaat?

Jawabannya bergantung pada bagaimana dua tahun pertama tersebut dijalankan.

Jika desa hanya menerima hasil usaha tanpa memahami prosesnya, manfaatnya bisa bersifat sementara.

Tetapi jika selama dua tahun terjadi transfer pengetahuan, transfer sistem, transfer jaringan dan transfer kemampuan kepada SDM lokal, maka manfaatnya dapat berlangsung jauh lebih lama.

Sebab tujuan akhir KDMP bukanlah menciptakan koperasi yang selamanya membutuhkan operator dari luar.

Tujuan akhirnya adalah menciptakan koperasi desa yang sehat, profesional, transparan dan mandiri.

Dengan kata lain:

Agrinas boleh menjadi mesin penggerak pada masa awal. Tetapi setelah dua tahun, desa harus sudah mampu mengemudikan kendaraannya sendiri.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1474

Laki-laki

1528

Perempuan

3002

TOTAL

Laki-laki : 1474 ORANG

Perempuan : 1528 ORANG

TOTAL : 3002 ORANG

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman