Segini Keuntungan untuk Desa dari KDMP Menurut Perpres

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Statistik Pengunjung
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Kategori
KRANDEGAN.ID — Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) tidak hanya diarahkan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Di balik pemanfaatan aset desa untuk kegiatan koperasi, pemerintah desa juga membuka peluang memperoleh manfaat ekonomi.
Ketentuan itu kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Salah satu ketentuan yang menarik perhatian terdapat dalam Pasal 32. Jika koperasi memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan aset desa, pemerintah desa dapat memperoleh manfaat ekonomi sesuai kesepakatan. Salah satu bentuknya adalah imbal jasa, dengan besaran paling sedikit 20 persen dari Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk pembangunan desa atau kelurahan.
Namun, angka 20 persen tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Itu bukan 20 persen dari omzet KDMP. Bukan pula 20 persen dari seluruh keuntungan kotor usaha. Yang menjadi dasar perhitungannya adalah SHU.
Asetnya tetap menjadi aset desa
Perpres 82/2026 terlebih dahulu mengatur kedudukan aset yang digunakan untuk mendukung kegiatan KDMP.
Setelah pembangunan gerai, pergudangan dan perlengkapannya selesai serta diverifikasi, dilakukan proses serah terima. Dokumen serah terima tersebut menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk melakukan administrasi aset sebagai Aset Desa.
Artinya, fasilitas yang digunakan KDMP tidak otomatis berubah menjadi milik koperasi. Koperasi mendapatkan hak untuk memanfaatkan aset tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam Perpres. Pemerintah desa bahkan memberikan pembebasan biaya sewa atas pemanfaatan aset tersebut.
Di sinilah kemudian muncul hubungan ekonomi antara aset desa dan kegiatan usaha koperasi. Apabila koperasi memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan aset tersebut, pemerintah desa dapat memperoleh manfaat ekonomi berdasarkan kesepakatan. Bentuknya dapat berupa imbal jasa, kontribusi tetap, maupun bentuk lain yang disepakati sesuai ketentuan.
Khusus apabila menggunakan skema imbal jasa, Perpres menetapkan nilainya paling sedikit 20 persen dari SHU dan digunakan untuk pembangunan desa atau kelurahan. Ketentuan itu berlaku setelah koperasi mempunyai SHU dan disetujui dalam rapat anggota tahunan.
Berapa uang yang bisa diterima desa?
Untuk melihat gambarannya, perhitungan sederhana dapat dibuat.
Jika dalam satu tahun KDMP menghasilkan SHU Rp100 juta, maka dengan imbal jasa minimum 20 persen, bagian untuk desa menjadi:20 persen × Rp100 juta = Rp20 juta.
Jika SHU mencapai Rp500 juta, bagian desa menjadi: 20 persen × Rp500 juta = Rp100 juta.
Sedangkan apabila KDMP mampu menghasilkan SHU Rp1 miliar, maka imbal jasa minimum untuk desa mencapai: 20 persen × Rp1 miliar = Rp200 juta.
Angka tersebut merupakan simulasi, bukan jaminan pendapatan desa. Sebab, Perpres tidak mengatakan setiap KDMP pasti menghasilkan SHU dalam jumlah tertentu. Besarnya SHU sepenuhnya bergantung pada kinerja usaha koperasi. Bukan berarti 20 persen omzet masuk desa. Di sinilah potensi salah tafsir perlu dihindari.
Misalnya sebuah KDMP mempunyai omzet Rp1 miliar dalam setahun. Angka tersebut tidak berarti desa otomatis memperoleh Rp200 juta. Omzet merupakan nilai transaksi penjualan. Dari omzet tersebut masih terdapat berbagai biaya dan kewajiban usaha. Setelah seluruh perhitungan dilakukan, barulah dapat diketahui apakah koperasi menghasilkan SHU dan berapa besarannya.
Karena itu, apabila omzet KDMP Rp1 miliar tetapi SHU yang tersisa setelah perhitungan usaha hanya Rp100 juta, maka dasar perhitungan imbal jasa adalah Rp100 juta, bukan Rp1 miliar. Dengan batas minimum 20 persen, bagian desa dalam contoh tersebut adalah Rp20 juta.
Sisa SHU bukan otomatis milik pengurus
Hal lain yang juga penting adalah memahami posisi sisa SHU. Dalam simulasi SHU Rp100 juta, apabila Rp20 juta diberikan sebagai imbal jasa kepada desa, bukan berarti sisa Rp80 juta otomatis menjadi keuntungan pengurus koperasi.
Perpres 82/2026 secara khusus mengatur ketentuan imbal jasa tersebut, tetapi tidak menetapkan secara rinci seluruh komposisi pembagian sisa SHU.
Pembagian selanjutnya mengikuti ketentuan perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, serta keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Dengan demikian, SHU harus dipahami sebagai hasil usaha koperasi yang pembagiannya mengikuti mekanisme koperasi, bukan semata-mata keuntungan yang dapat dibagi secara bebas oleh pengelola.
Tantangan sebenarnya: menghasilkan SHU
Ketentuan 20 persen tersebut pada akhirnya membawa persoalan yang lebih mendasar tentang seberapa besar SHU yang mampu dihasilkan KDMP?. Sebab, semakin besar SHU, semakin besar pula potensi manfaat ekonomi yang dapat diterima desa melalui mekanisme imbal jasa.
Sebaliknya, apabila KDMP hanya memiliki omzet kecil sementara biaya operasional, gaji, listrik, distribusi, pemeliharaan dan biaya lainnya cukup besar, SHU yang tersisa bisa sangat kecil.
Bahkan, apabila usaha tidak menghasilkan SHU, maka tidak ada dasar untuk menghitung imbal jasa yang bersumber dari SHU tersebut.
Karena itu, keberhasilan KDMP tidak cukup diukur dari berapa banyak gerai yang dibangun atau berapa besar nilai aset yang tersedia. Ukuran penting lainnya adalah kemampuan koperasi menjalankan usaha secara sehat dan menghasilkan SHU secara berkelanjutan.
Bagi desa, Perpres 82/2026 memberikan sebuah peluang ekonomi yang cukup menarik. Aset desa tetap tercatat sebagai aset desa, koperasi memperoleh ruang untuk memanfaatkannya, sementara desa dapat memperoleh manfaat ekonomi melalui mekanisme yang disepakati.
Tetapi peluang tersebut bukan pendapatan otomatis. Kuncinya tetap pada kinerja usaha KDMP. Semakin sehat usaha koperasi dan semakin besar SHU yang dihasilkan, semakin besar pula potensi manfaat ekonomi yang dapat kembali ke desa.
Dengan kata lain, 20 persen bukanlah angka keuntungan yang pasti diterima setiap desa. Angka itu adalah batas minimum imbal jasa dari SHU dalam skema pemanfaatan aset desa—dan baru berlaku setelah koperasi benar-benar menghasilkan SHU serta mekanismenya disepakati melalui rapat anggota.
303.448 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos
74.053 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara
59.284 Kali dibuka
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
56.947 Kali dibuka
Dana Desa 2026: Data, Fakta, dan Aturan Penggunaan yang Sering Tidak Dipahami Warga
49.185 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran Pembangunan KDMP
45.953 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal Purworejo yang Meninggal Dunia Sore Ini
45.509 Kali dibuka
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah Munculnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |

Kepala Desa

Sekretaris Kepala Desa

Kaur Tata Usaha dan Umum

Kaur Keuangan

Kasi Pemerintahan

Kasi Kesejahteraan

Kaur Perencanaan

Kadus I

Kadus II

Kadus III

Kadus V

Kadus VI

Kasi Pelayanan

Kadus IV

Kader Digital

Admin Desa
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 1474 ORANG
Perempuan : 1528 ORANG
TOTAL : 3002 ORANG
Anggaran Pendapatan Belanja
Lihat Data
OpenSID 2609.0.1-premium - Arunika v1.0