Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Artikel

Prioritas Dana Desa 2023

DWINANTO

05 Oktober 2022

186 Kali dibuka

Prioritas penggunaan dana desa senantiasa ditunggu, karena berisikan cakupan kelompok kegiatan yang wajib diutamakan dalam kebijakan penganggaran desa. Kebijakan inilah yang menjadi pangkal perumusan kegiatan dan anggaran dalam Rancangan APB Desa.

Melalui APB Desa yang kini wajib diumumkan dalam baliho terstruktur, warga desa dapat memperkirakan pembangunan, pemberdayaan, dan kemajuan desanya setahun ke depan. Mulai saat ini, warga dapat membandingkan perubahan prioritas kegiatan di desanya dari tahun sebelumnya. Artinya, sejak awal, rencana pengembangan desa sudah dipahami warga desa.

Penting dicatat, pada akhirnya kebijakan ini selalu menjadi strategis bagi Indonesia. Karena dilaksanakan sekaligus di 74.961 desa, yang mencakup 91 persen dari pemerintahan terbawah di Indonesia, yang langsung berhubungan dengan 71 persen rakyat Indonesia.

Memang, sejak awal penyalurannya dana desa turut mengubah pola pembangunan nasional secara mendasar. Pada tahun 2008, pembangunan baru masuk ke 31 persen desa. Setahun sebelum penyaluran dana desa, pada tahun 2014, baru 87 persen desa yang menjadi lokasi pembangunan. Nah, Dana desa yang mulai tersalur sejak tahun 2015 hingga kini, selalu mencakup 100 persen desa seluruh Indonesia.

Karena menyebar ke seluruh nusantara, pembangunan desa menjadi bantalan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan warga. Ketika pandemi Covid-19 meningkatkan ketimpangan warga kota, sebagaimana tercatat dari Indeks Gini, dari nilai 0,390 pada tahun 2019 menjadi 0,403 pada tahun 2022. Di desa, pada periode yang sama, Indeks Gini warga desa justru turun dari 0,320 menjadi 0,314. Sumbangan pemerataan di desa inilah yang menahan Indeks Gini nasional dari 0,380 menjadi hanya 0,384.

Saat ini telah terbit Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023. Belanja dana desa hendak diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam maupun non-alam. Seluruhnya mesti sesuai dengan kewenangan desa.

Kegiatan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa atau BUM Desa Bersama. Dikembangkan pula usaha ekonomi produktif di desa, terutama yang dikelola BUM Desa. Secara khusus, perlu dikembangkan pula desa wisata, terutama yang dikelola BUM Desa.

Kegiatan dalam lingkup program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa terdiri atas perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, dan pendataan perkembangan desa melalui Indeks Desa Membangun (IDM). Kegiatan prioritas lainnya berupa ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa. Di dalamnya, termasuk pengembangan perpustakaan desa yang berkualitas. Dana desa juga diprioritaskan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta memperluas akses layanan kesehatan.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Silaturahmi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (29/3/2022), pada tahun 2023 maksimal 3 persen dana desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa.

Tahun depan, sebanyak-banyaknya 25 persen dana desa juga dapat digunakan untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem. Di antara berbagai kegiatan, juga dapat berupa BLT Dana Desa.

Dana desa juga sah digunakan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Bahkan, sesuai dengan Kepmendesa PDTT Nomor 71 Tahun 2021, musyawarah desa dapat menggali dana talangan sebelum dana desa bisa digunakan, agar warga yang terkena bencana segera tertangani.

Untuk menjaga dana desa lebih lama beredar di dalam desa, sehingga meluaskan keuntungan bagi warga sendiri, seluruh pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola. Bahkan, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50 persen dari dana kegiatan.

Konsistensi dalam menjalankan Permendesa PDTT Nomor 8/2022 ini menjadi pondasi desa dalam menghadapi kemungkinan resesi tahun 2023. Percaya Desa, Desa Bisa.

 

Sumber :  jawapos.com

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO

Tim IT

HENDRO PRABOWO

Tim IT

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:222
Kemarin:833
Total:228.372
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.116
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.890.455.900,00Rp 739.624.060,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.969.090.465,00Rp 524.436.360,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 38.094.350,00Rp 58.380.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 108.000.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 325.805.700,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 411.407.400,00Rp 185.818.360,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 897.743.565,00Rp 205.454.360,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 191.363.700,00Rp 23.712.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 589.871.200,00Rp 210.050.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 239.712.000,00Rp 73.520.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 11.700.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa