Setelah mengesahkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) , saat ini BPD dan Pemerintah Desa bersiap menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun anggaran 2024.
Salah satu sumber dana yang masuk dalam RAPBDes adalah Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan masuk ke dalam kelompok dana transfer. Supaya penggunaan DD bisa tepat sasaran dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, maka pada tanggal 1 November 2023, Kementerian Desa mengesahkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 7 tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Salinan Permendesa dimaksud dapat didownload melalui tombol download di atas. Semoga bermanfaat
Masse
26 September 2024 11:55:24
Kegiatan yang positif untuk mempererat tali persaudaraan diantara warga se-Kec. Kutoarjo...