Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Artikel

Inilah Lima Pasal yang Paling Disorot dalam Revisi UU Desa

DWINANTO

08 Desember 2023

840 Kali dibuka

Dalam waktu sebulan terakhir ini, tercatat ada dua kali aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPR RI Senayan yang dilakukan oleh para Kepala Desa, Perangkat dan BPD. Mereka tergabung dalam KIB (Kades Indonesia Bersatu) yang terdiri dari DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS( Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI ( Persatuan Perangkat Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Indonesia), dan Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara).

Aksi yang dilakukan bertujuan untuk mendesak DPR RI segera mengesahkan revisi Undang – Undang (UU) nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Badan Legislatif DPR RI sudah menyetujui adanya poin-poin revisi UU Desa yang berjumlah 19 poin. Selanjutnya, DPR RI juga sudah bersurat kepada Presiden RI.

Dalam aksi di Senayan pada hari Selasa (5/12)  lalu, perwakilan peserta aksi ditemui oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Selain dibacakannya Supres (Surat Presiden) dan DIM (Daftar Inventaris Masalah) dari pemerintah, Puan dalam kesempatan itu berjanji akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Desa yang terdiri dari perwakilan pemerintah, DPR RI, dan unsur Kepala Desa serta Perangkat Desa.

Dalam 19 poin draft usulan revisi UU Desa itu, setidaknya ada beberapa pasal yang menjadi sorotan tajam banyak pihak, termasuk netizen di berbagai platform media sosial. Pasal – pasal tersebut adalah :

Yang pertama adalah pasal 26 ayat 3 tentang adanya penambahan hak Kepala Desa, dimana selain menerima penghasilan tetap (siltap), juga diusulkan untuk menerima tunjangan dan penerimaan lain dari sumber yang sah.

Yang kedua adalah pasal 34a dimana ada usulan, jika terjadi calon tunggal dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), maka bisa langsung ditetapkan secara aklamasi dalam musyawarah mufakat. Dalam regulasi yang berlaku saat ini, minimal harus ada dua calon Kepala Desa yang bertarung dalam Pilkades.

Yang ketiga adalah pasal 39, dimana ada usulan masa jabatan Kepala Desa naik menjadi 9 tahun untuk dua periode, berubah dari sebelumnya 6 tahun untuk tiga periode.

Yang keempat adalah pasal 72, dimana ada usulan kenaikan dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer, naik dua kali lipat dari angka sebelumnya sebesar 10 persen.

Yang kelima adalah pasal 74, dimana adanya insentif yang diberikan kepada rukun tetangga dan rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Meski saat ini DPR sedang memasuki masa reses, Ketua DPR RI, Puan Maharani berjanji untuk tetap melanjutkan pembahasan revisi UU Desa tersebut.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO

Tim IT

HENDRO PRABOWO

Tim IT

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:152
Kemarin:833
Total:228.302
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.116
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.890.455.900,00Rp 739.624.060,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.969.090.465,00Rp 524.436.360,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 38.094.350,00Rp 58.380.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 108.000.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 325.805.700,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 411.407.400,00Rp 185.818.360,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 897.743.565,00Rp 205.454.360,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 191.363.700,00Rp 23.712.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 589.871.200,00Rp 210.050.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 239.712.000,00Rp 73.520.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 11.700.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa