Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Artikel

Jangan Sembarangan, Begini Aturan Pemberhentian Perangkat Desa Sesuai Peraturan Bupati Purworejo Terbaru

DWINANTO

11 September 2023

340 Kali dibuka

Perangkat desa diangkat dan diberhentikan dengan surat keputusan kepala desa. Ada aturan dan rambu-rambu yang harus ditaati oleh kepala desa saat akan memberhentikan perangkat desanya.

Pemerintah Kabupaten Purworejo, pada tanggal 7 Agustus 2023 lalu sudah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) Purworejo nomor 31 tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Berikut Kami rangkumkan sekilas perihal pemberhentian seorang perangkat desa oleh kepala desa.

Perangkat desa bisa diberhentikan dari jabatannya  karena:

  1. Usia telah genap 6O (enam puluh) tahun, dibuktikan dengan tanggal lahir yang tertera dalam akte dan KTP miliknya;
  2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berhalangan tetap, dimana perangkat desa tidak dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya paling sedikit 3 (tiga) bulan karena sakit yang mengakibatkan fisik dan/atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah atau tidak diketahui keberadaannya;
  4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa berdasarkan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  5. Melanggar larangan Perangkat Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberhentian perangkat desa dengan alasan melanggar larangan yang ada dalam ketentuan perundangan yang berlaku (poin e), dilaksanakan berdasarkan rekomendasi tim pengkaji yang dibentuk berdasar keputusan bupati. Susunan tim pengkaji adalah sebagai berikut:

  1. Ketua : kepala perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan desa;
  2. Sekretaris : pejabat administrator pada perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan desa;
  3. Anggota terdiri atas unsur : perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan desa, perangkat daerah yang membidangi urusan pengawasan, unit kerja pada sekretariat daerah yang membidangi hukum, kecamatan, dan perangkat daerah lainnya sesuai kebutuhan.

Pemberhentian perangkat ditetapkan oleh kepala desa setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada camat. Camat kemudian memberikan rekomendasi tertulis terhadap permohonan konsultasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat diterima. Jika berdasarkan hasil identifikasi camat, proses pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, camat memberikan rekomendasi berisi penolakan disertai dengan alasannya. Rekomendasi tertulis camat menjadi dasar kepala desa untuk menetapkan keputusan kepala desa mengenai pemberhentian perangkat desa dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya rekomendasi tersebut.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO

Tim IT

HENDRO PRABOWO

Tim IT

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:526
Kemarin:833
Total:228.676
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.116
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.890.455.900,00Rp 739.624.060,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.969.090.465,00Rp 524.436.360,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 38.094.350,00Rp 58.380.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 108.000.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 325.805.700,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 411.407.400,00Rp 185.818.360,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 897.743.565,00Rp 205.454.360,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 191.363.700,00Rp 23.712.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 589.871.200,00Rp 210.050.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 239.712.000,00Rp 73.520.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 11.700.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa