Tok!, Pilkades PAW di Dua Desa Ini Memilih Kepala Desanya dengan Musyawarah Mufakat
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu atau biasa disebut Pilkades PAW, telah usai digelar di enam desa di Kabupaten Purworejo pada Selasa (12/9) lalu. Lima desa sukses terlaksana, yaitu Desa Bulus di Kecamatan Gebang, Desa Sukogelap di Kecamatan Kemiri, Desa Lubangsampang di Kecamatan Butuh, Desa Bendungan di Kecamatan Ngombol, dan Desa Pejagran di Kecamatan Ngombol. Namun ada satu desa yang urung melaksanakan Pilkades PAW, yaitu Desa Kaliwader di Kecamatan Bener, karena jumlah calon yang kurang dari dua orang (jumlah minimal).
Pilkades PAW di Desa Pejagran dan di Desa Bendungan, Kecamatan Butuh, berlangsung unik. Proses pemilihan kepala desa berlangsung melalui musyawarah mufakat, tanpa ada proses pemungutan suara. Sesuai regulasi yang berlaku tentang Pemilihan Kepala Desa, yaitu Peraturan Bupati Purworejo nomor 17 tahun 2023 menyebutkan bahwa Pilkades PAW dilakukan dengan menggelar musyawarah desa untuk memilih kepala desa dari calon yang mendaftar. Jika musyawarah desa berhasil mencapai kesepakatan, maka tidak perlu dilanjutkan dengan proses pemungutan suara. Kedua desa tersebut menggelar Pilkades PAW karena kepala desanya yang lama mengundurkan diri untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.
Iskandar, calon dengan nomor urut satu di Desa Pejagran, disepakati oleh peserta musyawarah desa yang berjumlah 62 orang sebagai calon terpilih. Dia maju bersama satu calon lainnya yang bernama Mohamad Hendra Ariyanto. Sedangkan Pilkades PAW di Desa Bendungan menyepakati Sukamto, calon dengan nomor urut 2, sebagai kepala desa terpilih. Dia maju didampingi istrinya sendiri, Nurhayati yang mendapat nomor urut 1. Jumlah warga yang mengikuti musyawarah desa di Bendungan sejumlah 136 orang. Mereka adalah perwakilan warga yang ditunjuk dan disepakati dalam musyawarah desa sebelumnya.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa DPPPAPMD (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Ickbal Nugroho,S.S.T.P,M.I.P., ketika dihubungi oleh Krandegan.id menyampaikan bahwa dua desa ini bukan yang pertama dalam hal menetapkan kepala desa melalui musyawarah mufakat.”Sebelum Pejagran dan Bendungan, Desa Briyan dan Kedungpomahankulon sudah lebih dulu memilih kepala desa dengan mekanisme musyawarah mufakat pada Pilkades PAW tahun 2021”katanya
Masse
26 September 2024 11:55:24
Kegiatan yang positif untuk mempererat tali persaudaraan diantara warga se-Kec. Kutoarjo...