Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Artikel

Ketua Baleg DPR RI : DPR dan Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Kades 8 Tahun

DWINANTO

09 Januari 2024

806 Kali dibuka

Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) Kabupaten Sumbawa menggelar audiensi dengan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Dr. Supratman Andi Agtas, S.H.,M.H. terkait kepastian waktu revisi UU Desa diketok oleh DPR RI dan pemerintah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Samota, Senin (8/1/24). Selain kepala desa, hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua  DPRD Sumbawa Drs. H. Mohammad Ansori.

Ketua FK2D Kabupaten Sumbawa Muhammad Taufik, S.P. dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Ketua Panja Revisi UU Desa tersebut di Kabupaten Sumbawa. Ia berharap kedatangan tokoh tersebut dapat membawa kesejukan bagi masyarakat di Kabupaten Sumbawa.

“Selamat datang pak, dan mulai sekarang bapak adalah bagian dari keluarga besar orang Sumbawa. Silahkan pak, kami welcome di rumah dan di desa kami,” katanya.

Kades Gontar ini menyampaikan, bahwa FK2D ingin terus menjalin komunikasi untuk kemudian bisa terus mengawal revisi UU Desa.

“Ini soal nasib kami kepala desa, ini yang kami tunggu,”ungkapnya.

Terkait harapan FK2D Kabupaten Sumbawa, Dr. Supratman mengutarakan kesiapannya untuk terus memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi kepala desa dan masyarakat.

Disampaikannya, dalam revisi UU Desa yang telah dikirimkan kepada presiden untuk dikeluarkan supresnya dan juga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) memuat tidak hanya sebatas terkait hak-hak kepala desa,  tapi juga meliputi hak dan kewajiban perangkat desa.

“Kita perlu bersyukur bahwa respon presiden terkait hal ini, juga beliau mengirimkan wakil lewat supresnya dan juga DIM. Dari 19 poin yang direvisi dalam UU Desa yang eksisting sekarang, akhirnya pemerintah bersepakat hanya satu DIM yang dikirim oleh pemerintah. Itu artinya 18 point sudah disetujui,” jelasnya.

Dari 19 point yang direvisi, hanya satu yang berbeda dengan pemerintah, yakni terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. DIM ini yang diperdebatkan oleh pemerintah dan DPR RI.

Dalam rancangan UU tentang Desa, fraksi di DPR RI sebagian mengusulkan masa jabatan kades sesuai dengan tuntuntan asosiasi kepala desa yang datang ke parlemen,  yaitu diperpanjang menjadi 9 tahun. Namun demikian, akhirnya pemerintah dan DPR menyepakati bukan 9 tahun, tetapi 8 tahun.

“Jadi kira-kira akan kembali sama dengan masa jabatan yang lalu, tapi apapun sebagai Ketua Panja saya berharap kemarin itu bisa diselesaikan lebih cepat, namun karena momentum politik sehingga terjadi tarik ulur,” katanya.

Dikatakan, begitu terjadi demo waktu itu, pimpinan DPR RI sesegera melakukan pembahasan di Bamus untuk menentukan apakah rancangan revisi UU Desa itu dibahas di alat kelengkapan dewan, di komisi dua atau di badan legislasi atau di tingkat pansus. Akhirnya diputuskan bersama dengan pemerintah ditugaskan kepada Baleg untuk bisa menyelesaikan rancangan UU tentang Desa.

“Oleh karena itu, karena ini menjadi amanat untuk mengawal UU ini, maka saya putuskan untuk tetap menjadi ketua Panja pembahasan revisi UU tentang Desa,”ungkapnya.

Dijelaskan, dengan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, harapannya apa yang menjadi harapan masyarakat dalam rangka peningkatan kinerja bisa lebih optimal.

Untuk diketahui katanya, Revisi UU Desa ini muatannya tidak sekedar perpanjangan masa jabatan kepala desa. Baleg juga menginginkan ada integrasi semua pembiayaan yang terkait dengan desa yang tersebar di berbagai kementerian itu bisa diintegrasikan dalam satu kementerian. Sehingga nanti kepala desa tidak begitu rumit dalam menentukan mana yang menjadi skala prioritas di desa masing-masing.

"Karena sekarang ini untuk pembangunan fisik, terkait informasi dan substansinya tentang desa ada di Kementerian PUPR. Tapi terkait soal administrasi ada di Kemendagri, terkait keuangan di Kementerian Keuangan dengan berbagai PMK yang saya yakin itu yang membuat kepala desa sulit bergerak untuk mengajukan inisiasi tentang kebutuhan yang paling mendesak di desa masing-masing. Hal inilah yang direformulasi untuk diubah seluruhnya" kata Ketua Baleg DPR RI tersebut.

Muatan berikutnya dalam revisi ini terkait dengan besaran dana desa. Dalam revisi tersebut besaran dana desa sudah ditentukan bahwa setiap tahun ada kenaikan seiring dengan kenaikan jumlah APBN.

“Dalam revisi ini kami mengambil sebuah kebijakan politik bahwa 20 persen dari total dana transfer daerah. Dana transfer daerah itu ada 6 sumber, sehingga dengan kita menetapkan limitasi minimal 20 persen, karena setiap tahun APBN meningkat terutama dana transfer daerah termasuk dana desa yang tahun ini nilainya sekitar 71 Triliun dalam komponen APBN itu mendapatkan kepastian setiap tahun juga pasti ada kenaikan. Semakin besar penerimaan negara makin dana transfer daerah akan ikut naik, dan berpengaruh signifikan terhadap dana desa,” terangnya.

Di luar itu katanya, bahwa momok terbesar kepala desa adalah menyangkut Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) . Karena dalam PMK aktivitas kepala desa ditentukan. Seperti pemberian BLT. Sehingga menggangu kreativitas apa yang menjadi program unggulan dan prioritas di desa. Oleh sebab itu dalam rancangan revisi UU Desa ini, diberikan keleluasaan kepada desa dalam hal kepala desa,perangkat dan BPD untuk menyusun skala prioritas mana yang harus diutamakan di desa masing-masing.

Materi muatan berikutnya adalah terkait upaya pembinaan kepala desa dari sisi tindak pidana korupsi. Pihaknya berharap ada semacam restoratif justice, kalau nilainya tidak lebih dari 50 atau 100 juta sepanjang bisa dikembalikan.

” Ini yang sudah kami sampaikan karena kami sedang menyusun revisi UU kejaksaan, kepolisian bahkan kita menginisiasi lahirnya UU restoratif justice, yang artinya tidak semua perkara pidana termasuk pidana korupsi di bawa ke pengadilan" imbuhnya.

Hal ini menurutnya penting, mengingat biaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga biaya pengadilannya lebih besar dibandingkan jumlah kerugian yang ditimbulkan.

“Itulah upaya perlindungan kepada kepala desa. Di dalam revisi ini,  juga sudah memasukkan materi terkait dana operasional kepala desa. Hal itu sudah ditentukan, termasuk dalam menghadapi pilkada, pilpres , maka intervensi APBN untuk membantu operasional kepala desa adalah wajib. Itu salah satu pasal yang ada dalam revisi. Selain itu juga dicantumkan anggaran purna tugas bagi kepala desa" katanya

Soal kapan revisi diketok disetujui antara DPR RI dengan pemerintah, Ketua Baleg DPR RI memberikan keterangan, “Saya sudah mendapatkan perintah insya Alloh sebelum 14 Februari semoga harapan kades bisa direalisasikan,” ungkapnya. (IM)

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO

Tim IT

HENDRO PRABOWO

Tim IT

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:122
Kemarin:833
Total:228.272
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.116
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.890.455.900,00Rp 739.624.060,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.969.090.465,00Rp 524.436.360,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 38.094.350,00Rp 58.380.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 108.000.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 325.805.700,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 411.407.400,00Rp 185.818.360,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 897.743.565,00Rp 205.454.360,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 191.363.700,00Rp 23.712.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 589.871.200,00Rp 210.050.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 239.712.000,00Rp 73.520.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 11.700.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa