Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Artikel

Begini Cara Menyusun RKP Desa Menurut Permendes Nomor 21 Tahun 2020

DWINANTO

21 Februari 2024

1.416 Kali dibuka

Saat ini, banyak desa sedang menyusun draft Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah)  Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sedangkan RPJMDes merupakan dokumen perencanaan kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

Dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, RKPDesa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Pada pasal 34 Permendes Nomor 21 Tahun 2020, alur penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :

  1. Pembentukan tim penyusun RKPDes
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa
  3. Pencermatan ulang RPJMDes
  4. Penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes, dan
  6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKPDes dan daftar usulan RKPDes.

Pembentukan Tim Penyusun RKPDes

  • Kepala  Desa  mempersiapkan  penyusunan  rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKPDes
  • Tim penyusun RKPDes sebagaimana dimaksud terdiri dari: Pembina yang dijabat oleh kepala desa; ketua yang dipilih  secara  musyawarah  mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian; sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan anggota yang berasal dari perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur  masyarakat Desa lainnya
  • Tim penyusun RKPDes paling sedikit berjumlah 7 orang.
  • Komposisi Tim penyusun RKPDes terdiri dari paling sedikit 30% perempuan.
  • Tim penyusun RKPDesa ditetapkan dengan keputusan kepala desa

Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa

Rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam   rancangan  dokumen   RKPDes  disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk  ke desa

Rencana  pembiayaan  pembangunan desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Des disusun berdasarkan :

  • Perkiraan pendapatan asli Desa;
  • Pagu  indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • Pagu indikatif alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
  • Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
  • Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
  • Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; dan
  • Sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pencermatan Ulang RPJM Desa

Pencermatan ulang RPJMDes dilakukan dengan cara:

  • Mencermati arah kebijakan perencanaan pembangunan desa;
  • Mencermati skala prioritas rencana kegiatan pembangunan desa untuk 1 tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJMDes;
  • Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs desa;
  • Mencermati daftar usulan masyarakat desa perihal program dan/atau kegiatan pembangunan desa untuk pencapaian SDGs desa; dan
  • Mencermati rencana kerjasama antardesa dan/atau kerja sama desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs desa.

Hasil pencermatan ulang RPJM Desa memuat data dan informasi mengenai:

  • Daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan pembangunan desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya;
  • Daftar usulan masyarakat desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs desa;
  • Daftar rencana kerjasama antardesa; dan
  • Daftar  rencana  kerja  sama  desa  dengan  pihak ketiga

Penyusunan Rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes

  • Rancangan RKPDes paling sedikit memuat : evaluasi pelaksanaan RKPDes tahun sebelumnya, rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya, prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa, prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola melalui kerja sama antar desa dan pihak lain, rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan tim pelaksana kegiatan.
  • Tim penyusun RKPDes menyampaikan rancangan RKPDes kepada   kepala   desa   untuk diperiksa   dengan dilengkapi berita acara.
  • Dalam hal kepala desa menyetujui rancangan RKPDes sebagaimana dimaksud,  kepala  desa meminta BPD   menyelenggarakan   musyawarah   desa tentang perencanaan desa
  • Dalam hal kepala desa tidak menyetujui rancangan RKPDes sebagaimana dimaksud, kepala desa meminta tim penyusun RKPDes untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKPDes dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim RKPDes.

Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes

  • Kepala Desa melaksanakan musrenbang desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKPDes.
  • Musrenbang desa diikuti oleh pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat.
  • Musrenbang desa sebagaimana dimaksud membahas dan menyepakati : hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa, rancangan RKPDes terkait dengan pembidangan program dan  kegiatan  beserta sumber pendanaannya, dan prioritas   program  dan/atau  kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJMDes.
  • Hasil kesepakatan musrenbang desa pembahasan rancangan RKPDes dituangkan dalam berita acara.
  • Berita acara hasil sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala desa kepada BPD
  • Berita acara sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.

Musyawarah Desa Pembahasan dan Pengesahan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes

  • BPD difasilitasi oleh pemerintah desa menyelenggarakan musyawarah  desa  untuk  membahas, menetapkan dan mengesahkan RKPDes.
  • Pembahasan dan pengesahan RKPDes   sebagaimana   dimaksud meliputi : pembahasan rancangan RKPDes, penetapan rancangan RKPDes melalui berita acara musyawarah desa, dan pengesahan dokumen RKPDes.
  • Berita acara musyawarah desa ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD, anggota  BPD dan   seorang   perwakilan masyarakat Desa.
  • Pengesahan dokumen RKPDes dilakukan dengan penandatanganan peraturan desa tentang RKPDes oleh kepala desa dan ketua BPD.

Demikian sekilas panduan pelaksanaan penyusunan RKPDes sesuai Permendes nomor 21 tahun 2020. Semoga bermanfaat.

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO

Tim IT

HENDRO PRABOWO

Tim IT

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:54
Kemarin:833
Total:228.204
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.116
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.890.455.900,00Rp 739.624.060,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.969.090.465,00Rp 524.436.360,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 38.094.350,00Rp 58.380.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 108.000.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 325.805.700,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 411.407.400,00Rp 185.818.360,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 897.743.565,00Rp 205.454.360,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 191.363.700,00Rp 23.712.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 589.871.200,00Rp 210.050.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 239.712.000,00Rp 73.520.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 11.700.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa