Saat ini, banyak desa sedang menyusun draft Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sedangkan RPJMDes merupakan dokumen perencanaan kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, RKPDesa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Pada pasal 34 Permendes Nomor 21 Tahun 2020, alur penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
- Pembentukan tim penyusun RKPDes
- Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa
- Pencermatan ulang RPJMDes
- Penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes
- Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes, dan
- Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKPDes dan daftar usulan RKPDes.
Pembentukan Tim Penyusun RKPDes
- Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKPDes
- Tim penyusun RKPDes sebagaimana dimaksud terdiri dari: Pembina yang dijabat oleh kepala desa; ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian; sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan anggota yang berasal dari perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya
- Tim penyusun RKPDes paling sedikit berjumlah 7 orang.
- Komposisi Tim penyusun RKPDes terdiri dari paling sedikit 30% perempuan.
- Tim penyusun RKPDesa ditetapkan dengan keputusan kepala desa
Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa
Rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKPDes disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke desa
Rencana pembiayaan pembangunan desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Des disusun berdasarkan :
- Perkiraan pendapatan asli Desa;
- Pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
- Pagu indikatif alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
- Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
- Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
- Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; dan
- Sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Pencermatan Ulang RPJM Desa
Pencermatan ulang RPJMDes dilakukan dengan cara:
- Mencermati arah kebijakan perencanaan pembangunan desa;
- Mencermati skala prioritas rencana kegiatan pembangunan desa untuk 1 tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJMDes;
- Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs desa;
- Mencermati daftar usulan masyarakat desa perihal program dan/atau kegiatan pembangunan desa untuk pencapaian SDGs desa; dan
- Mencermati rencana kerjasama antardesa dan/atau kerja sama desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs desa.
Hasil pencermatan ulang RPJM Desa memuat data dan informasi mengenai:
- Daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan pembangunan desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya;
- Daftar usulan masyarakat desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs desa;
- Daftar rencana kerjasama antardesa; dan
- Daftar rencana kerja sama desa dengan pihak ketiga
Penyusunan Rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes
- Rancangan RKPDes paling sedikit memuat : evaluasi pelaksanaan RKPDes tahun sebelumnya, rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya, prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa, prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola melalui kerja sama antar desa dan pihak lain, rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan tim pelaksana kegiatan.
- Tim penyusun RKPDes menyampaikan rancangan RKPDes kepada kepala desa untuk diperiksa dengan dilengkapi berita acara.
- Dalam hal kepala desa menyetujui rancangan RKPDes sebagaimana dimaksud, kepala desa meminta BPD menyelenggarakan musyawarah desa tentang perencanaan desa
- Dalam hal kepala desa tidak menyetujui rancangan RKPDes sebagaimana dimaksud, kepala desa meminta tim penyusun RKPDes untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKPDes dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim RKPDes.
Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes
- Kepala Desa melaksanakan musrenbang desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKPDes.
- Musrenbang desa diikuti oleh pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat.
- Musrenbang desa sebagaimana dimaksud membahas dan menyepakati : hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa, rancangan RKPDes terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya, dan prioritas program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJMDes.
- Hasil kesepakatan musrenbang desa pembahasan rancangan RKPDes dituangkan dalam berita acara.
- Berita acara hasil sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala desa kepada BPD
- Berita acara sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.
Musyawarah Desa Pembahasan dan Pengesahan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes
- BPD difasilitasi oleh pemerintah desa menyelenggarakan musyawarah desa untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RKPDes.
- Pembahasan dan pengesahan RKPDes sebagaimana dimaksud meliputi : pembahasan rancangan RKPDes, penetapan rancangan RKPDes melalui berita acara musyawarah desa, dan pengesahan dokumen RKPDes.
- Berita acara musyawarah desa ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD, anggota BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.
- Pengesahan dokumen RKPDes dilakukan dengan penandatanganan peraturan desa tentang RKPDes oleh kepala desa dan ketua BPD.
Demikian sekilas panduan pelaksanaan penyusunan RKPDes sesuai Permendes nomor 21 tahun 2020. Semoga bermanfaat.
Masse
26 September 2024 11:55:24
Kegiatan yang positif untuk mempererat tali persaudaraan diantara warga se-Kec. Kutoarjo...