Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Artikel

Sesuai Regulasi Terbaru, Semua Perangkat Desa Termasuk Kepala Dusun, Harus Bisa Mengoperasikan Komputer

DWINANTO

15 April 2024

521 Kali dibuka

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang kepala desa dibantu oleh sekretaris desa, kepala seksi (kasie), kepala urusan (kaur), dan kepala dusun (kadus) serta staf. Masing- masing memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sudah diatur secara detail dalam regulasi.

Kepala dusun adalah pelaksana kewilayahan yang bertugas membantu  kepala desa menjalankan tugas di wilayahnya. Selama ini, kepala dusun  lebih banyak berkutat dengan persoalan teknis kemasyarakatan, semacam penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kerjabakti, kematian, dan acara kemasyarakatan lainnya. Jika merujuk kepada regulasi yang lama, seorang kepala dusun juga tidak harus menguasai keterampilan sebagai operator komputer. Keterampilan mengoperasikan komputer tadinya hanya wajib untuk para sekretaris desa, kasie, dan kaur. Akan tetapi, jaman telah berubah dan bergerak cepat ke arah digitalisasi. Hampir semua pekerjaan dan kehidupan Kita saat ini tidak lepas dari computer, hp, dan internet. Tidak terkecuali tugas-tugas di desa.

Menyikapi adanya fenomena tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo bulan Agustus lalu mengesahkan sebuah regulasi terbaru yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Regulasi tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2023. Isi Perbup disesuaikan dengan kondisi dan tuntutan jaman saat ini dan ke depan, sehingga proses seleksi  menghasilkan perangkat desa yang mumpuni dan mampu merespon tuntutan jaman.

Menurut salinan Perbup nomor 31 tahun 2023 yang diterima oleh Krandegan.id, di pasal 9 disebutkan bahwa dalam pelaksanaan seleksi semua perangkat desa, termasuk kadus, wajib menyertakan tes kemampuan mengoperasikan komputer. Meski demikian, ada perbedaan jenis tes untuk sekretaris desa, kasie dan kaur, serta kadus. Seleksi kemampuan mengoperasikan komputer bagi calon dalam pengangkatan sekretaris desa adalah melakukan praktik penulisan naskah dengan aplikasi pengolah kata, pengolah angka, dan media presentasi. Bagi calon dalam pengangkatan kepala urusan dan kepala seksi melakukan praktik penulisan naskah dengan aplikasi pengolah kata dan pengolah angka. Sementara itu, bagi calon dalam pengangkatan kepala dusun melakukan praktik penulisan naskah dengan aplikasi pengolah kata.

Sebagai tambahan informasi, aplikasi pengolah kata yang lazim digunakan adalah Microsoft Word, sedangkan aplikasi pengolah angka adalah Microsoft Excell, dan aplikasi presentasinya adalah Microsoft Powerpoint.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO

Tim IT

HENDRO PRABOWO

Tim IT

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:801
Kemarin:432
Total:228.118
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.116
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.890.455.900,00Rp 739.624.060,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.969.090.465,00Rp 524.436.360,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 38.094.350,00Rp 58.380.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 108.000.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 325.805.700,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 411.407.400,00Rp 185.818.360,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 897.743.565,00Rp 205.454.360,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 191.363.700,00Rp 23.712.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 589.871.200,00Rp 210.050.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 239.712.000,00Rp 73.520.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 11.700.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa