Sesuai Regulasi Terbaru, Semua Perangkat Desa Termasuk Kepala Dusun, Harus Bisa Mengoperasikan Komputer
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang kepala desa dibantu oleh sekretaris desa, kepala seksi (kasie), kepala urusan (kaur), dan kepala dusun (kadus) serta staf. Masing- masing memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sudah diatur secara detail dalam regulasi.
Kepala dusun adalah pelaksana kewilayahan yang bertugas membantu kepala desa menjalankan tugas di wilayahnya. Selama ini, kepala dusun lebih banyak berkutat dengan persoalan teknis kemasyarakatan, semacam penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kerjabakti, kematian, dan acara kemasyarakatan lainnya. Jika merujuk kepada regulasi yang lama, seorang kepala dusun juga tidak harus menguasai keterampilan sebagai operator komputer. Keterampilan mengoperasikan komputer tadinya hanya wajib untuk para sekretaris desa, kasie, dan kaur. Akan tetapi, jaman telah berubah dan bergerak cepat ke arah digitalisasi. Hampir semua pekerjaan dan kehidupan Kita saat ini tidak lepas dari computer, hp, dan internet. Tidak terkecuali tugas-tugas di desa.
Menyikapi adanya fenomena tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo bulan Agustus lalu mengesahkan sebuah regulasi terbaru yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Regulasi tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2023. Isi Perbup disesuaikan dengan kondisi dan tuntutan jaman saat ini dan ke depan, sehingga proses seleksi menghasilkan perangkat desa yang mumpuni dan mampu merespon tuntutan jaman.
Menurut salinan Perbup nomor 31 tahun 2023 yang diterima oleh Krandegan.id, di pasal 9 disebutkan bahwa dalam pelaksanaan seleksi semua perangkat desa, termasuk kadus, wajib menyertakan tes kemampuan mengoperasikan komputer. Meski demikian, ada perbedaan jenis tes untuk sekretaris desa, kasie dan kaur, serta kadus. Seleksi kemampuan mengoperasikan komputer bagi calon dalam pengangkatan sekretaris desa adalah melakukan praktik penulisan naskah dengan aplikasi pengolah kata, pengolah angka, dan media presentasi. Bagi calon dalam pengangkatan kepala urusan dan kepala seksi melakukan praktik penulisan naskah dengan aplikasi pengolah kata dan pengolah angka. Sementara itu, bagi calon dalam pengangkatan kepala dusun melakukan praktik penulisan naskah dengan aplikasi pengolah kata.
Sebagai tambahan informasi, aplikasi pengolah kata yang lazim digunakan adalah Microsoft Word, sedangkan aplikasi pengolah angka adalah Microsoft Excell, dan aplikasi presentasinya adalah Microsoft Powerpoint.
Masse
26 September 2024 11:55:24
Kegiatan yang positif untuk mempererat tali persaudaraan diantara warga se-Kec. Kutoarjo...