Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Artikel

30 Persen Dana Desa Akan Dijadikan Jaminan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

DWINANTO

31 Juli 2025

175 Kali dibuka

Sebagai tindak lanjut dari launching kelembagaan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang di lakukan oleh Presiden Prabowo di Klaten, pada Senin, 21 Juli 2025 lalu, kementerian berpacu untuk mengeluarkan regulasi yang nantinya dijadikan pedoman. Setelah Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, Kementerian Desa saat ini juga sedang menggodok Peraturan Menteri Desa (Peremendes) yang lebih detail mengatur tentang KDMP / KKMP.

Permendes ini akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 terkait tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan KDMP. Di dalamnya juga akan mengatur tentang kewajiban, tata cara hingga siklus pengambilan keputusan di KDMP.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT),  Yandri Susanto menyebut, bahwa Peremendes dimaksud diharapkan bisa terbit pada Agustus 2025.

“Insyaallah awal Agustus jadi Permendesnya,” kata Yandri di kantornya, Jakarta, Rabu (30/7/2025) sebagaimana dikutip oleh Kompas.com.

Dalam permendes tersebut, terdapat alur di mana KDMP harus mengajukan proposal bisnis yang  disetujui oleh kepala desa melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Peserta musdesus ini, terdiri dari kepala desa, Perangkat Desa, BPD, tokoh masyarakat hingga pihak koperasi.

"Dari proposal koperasi desa ini dibahas, dicermati sangat detail kira-kira layak atau tidak, karena nanti kalau gagal bayar kan, dana desa yang akan menjadi jaminan. Nah, jadi benar-benar diteliti ini untung atau nggak," jelasnya.

Selanjutnya, hasil dari musdesus tersebut akan ditandatangani oleh kepala desa dan ketua koperasi, yang kemudian diajukan ke bank Himbara.

Ia menegaskan bahwa KDMP tidak menerima uang tunai. Pinjaman yang nantinya akan didapat berupa modal kerja. Misalnya, koperasi ingin membuka bisnis pupuk, maka bank Himbara melalui Pupuk Indonesia akan menyalurkan jumlah pupuk yang dianggap sesuai dengan kebutuhan di desanya.

Selain itu, permendes juga mengatur terkait dana desa yang dapat dijadikan jaminan pinjaman. Menurutnya, nilai tersebut tidak akan melebihi 30 persen dari jumlah dana desa.

"Siklusnya kira-kira begitu, jadi Kopdes hanya mengambil keuntungan yang mereka lakukan, penjualan di masing-masing Kopdes. Tapi mereka tidak terima uang besar dari bank himbara, kira-kira begitu garis besarnya," kata Yandri.

Sebelumnya, Pemerintah bakal menggunakan sisa anggaran lebih (SAL) APBN sebagai suntikan modal untuk Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan melalui APBN, memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah.

"Pendanaan yang didukung pemerintah, termasuk kami menggunakan SAL yang ada di Bank Indonesia (BI), disatukan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (28/7).

 

Komentar yang terbit pada artikel "30 Persen Dana Desa Akan Dijadikan Jaminan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO

Tim IT

HENDRO PRABOWO

Tim IT

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:41
Kemarin:1.794
Total:255.743
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.232
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.890.455.900,00Rp 1.101.361.080,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.969.090.465,00Rp 615.433.308,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 78.665.650,00Rp 58.380.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 633.288.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 411.407.400,00Rp 247.272.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 897.743.565,00Rp 208.410.308,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 191.363.700,00Rp 82.092.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 589.871.200,00Rp 223.472.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 239.712.000,00Rp 89.759.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 11.700.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa