Sebagai tindak lanjut dari launching kelembagaan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang di lakukan oleh Presiden Prabowo di Klaten, pada Senin, 21 Juli 2025 lalu, kementerian berpacu untuk mengeluarkan regulasi yang nantinya dijadikan pedoman. Setelah Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, Kementerian Desa saat ini juga sedang menggodok Peraturan Menteri Desa (Peremendes) yang lebih detail mengatur tentang KDMP / KKMP.
Permendes ini akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 terkait tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan KDMP. Di dalamnya juga akan mengatur tentang kewajiban, tata cara hingga siklus pengambilan keputusan di KDMP.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menyebut, bahwa Peremendes dimaksud diharapkan bisa terbit pada Agustus 2025.
“Insyaallah awal Agustus jadi Permendesnya,” kata Yandri di kantornya, Jakarta, Rabu (30/7/2025) sebagaimana dikutip oleh Kompas.com.
Dalam permendes tersebut, terdapat alur di mana KDMP harus mengajukan proposal bisnis yang disetujui oleh kepala desa melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Peserta musdesus ini, terdiri dari kepala desa, Perangkat Desa, BPD, tokoh masyarakat hingga pihak koperasi.
"Dari proposal koperasi desa ini dibahas, dicermati sangat detail kira-kira layak atau tidak, karena nanti kalau gagal bayar kan, dana desa yang akan menjadi jaminan. Nah, jadi benar-benar diteliti ini untung atau nggak," jelasnya.
Selanjutnya, hasil dari musdesus tersebut akan ditandatangani oleh kepala desa dan ketua koperasi, yang kemudian diajukan ke bank Himbara.
Ia menegaskan bahwa KDMP tidak menerima uang tunai. Pinjaman yang nantinya akan didapat berupa modal kerja. Misalnya, koperasi ingin membuka bisnis pupuk, maka bank Himbara melalui Pupuk Indonesia akan menyalurkan jumlah pupuk yang dianggap sesuai dengan kebutuhan di desanya.
Selain itu, permendes juga mengatur terkait dana desa yang dapat dijadikan jaminan pinjaman. Menurutnya, nilai tersebut tidak akan melebihi 30 persen dari jumlah dana desa.
"Siklusnya kira-kira begitu, jadi Kopdes hanya mengambil keuntungan yang mereka lakukan, penjualan di masing-masing Kopdes. Tapi mereka tidak terima uang besar dari bank himbara, kira-kira begitu garis besarnya," kata Yandri.
Sebelumnya, Pemerintah bakal menggunakan sisa anggaran lebih (SAL) APBN sebagai suntikan modal untuk Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan melalui APBN, memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah.
"Pendanaan yang didukung pemerintah, termasuk kami menggunakan SAL yang ada di Bank Indonesia (BI), disatukan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (28/7).
Masse
26 September 2024 11:55:24
Kegiatan yang positif untuk mempererat tali persaudaraan diantara warga se-Kec. Kutoarjo...