Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Begini Cara Menggali Modal Koperasi Desa Merah Putih

DWINANTO

12 Agustus 2025

95 Kali dibuka

Salah satu program unggulan Presiden Prabowo adalah pendirian Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDMP dan KKMP). Harapannya, koperasi tersebut menjadi soko guru perekonomian masyarakat di desa maupun di kota sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Meski 80 ribu lebih KDMP dan KKMP telah dilaunching kelembagaannya di Klaten pada tanggal 21 Juli 2025 lalu oleh Presiden, sampai saat ini mayoritas belum bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hanya sebagian kecil saja yang sudah beroperasi. Permasalahan terbesar yang dihadapi oleh koperasi tersebut adalah soal ketersediaan modal. Mereka belum memiliki modal untuk beroperasi.

Lalu bagaimana sebenarnya koperasi bisa mendapatkan modal ?.  Permodalan koperasi diatur dalam pasal 41 sampai pasal 43 UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ringkasannya adalah sebagai berikut: 


Sumber Modal Koperasi 

Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. 

Modal Sendiri, adalah modal yang berasal  dalam / internal koperasi yang meliputi :

  • Simpanan Pokok, adalah simpanan yang dibayar sekali pada saat masuk menjadi anggota, jumlahnya sama untuk semua anggota dan disepakati dalam rapat anggota serta diatur dalam AD / ART koperasi.
  • Simpanan Wajib, adalah simpanan yang dibayar secara periodik oleh setiap anggota, jumlahnya disepakati dalam rapat  anggota dan diatur dalam  AD/ART.
  • Dana Cadangan, adalah dana yang berasal dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) untuk menutup kerugian koperasi dan menambah modal. Besarannya juga disepakati dalam rapat anggota dan diatur dalam AD / ART
  • Hibah, adalah bantuan atau sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat dengan besaran yang tidak diatur secara detail.

Modal Pinjaman, adalah modal yang berasal dari luar / eksternal koperasi, yang terdiri dari : 

  • Pinjaman dari anggota → misalnya simpanan sukarela yang sifatnya pinjaman.
  • Pinjaman dari koperasi lain dan/atau anggotanya.
  • Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Dalam konteks KDMP / KKMP, pemerintah akan memberikan pinjaman melalui bank pemerintah yang tergabung dalam Himbara.
  • Penerbitan obligasi dan surat berharga lainnya.
  • Sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Modal

Modal sendiri menjadi dasar kekuatan ekonomi koperasi. Modal pinjaman digunakan jika modal sendiri belum mencukupi untuk pengembangan usaha. Penggunaan modal harus sesuai keputusan rapat anggota dan peraturan yang berlaku.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO

Tim IT

HENDRO PRABOWO

Tim IT

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:458
Kemarin:946
Total:271.336
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.141
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.890.455.900,00Rp 1.101.361.080,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.969.090.465,00Rp 615.433.308,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 38.094.350,00Rp 58.380.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 633.288.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 411.407.400,00Rp 247.272.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 897.743.565,00Rp 208.410.308,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 191.363.700,00Rp 82.092.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 589.871.200,00Rp 223.472.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 239.712.000,00Rp 89.759.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 11.700.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa