| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 06 September 2025 | 1.741 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
06 September 2025
1.741 Kali dibuka
Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa di desa sudah diatur oleh pemerintah selaku regulator agar berjalan baik dan aman. Di Kabupaten Purworejo, pengadaan barang dan jasa diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2020.
Pengadaan barang dan jasa untuk desa, bisa melalui swakelola maupun melalui penyedia. Ketentuannya sebagai berikut :
Swakelola (Prioritas Utama)
- Dikerjakan langsung oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) bersama masyarakat desa.
- Cocok untuk kegiatan pembangunan sederhana yang bisa dikerjakan dengan tenaga lokal.
- Tujuannya memberdayakan masyarakat, menambah lapangan kerja, dan memperkuat gotong royong.
Pengadaan Melalui Penyedia
Jika tidak bisa dilakukan secara swakelola, desa dapat menunjuk penyedia barang/jasa dengan tiga metode :
- Pembelian Langsung. Nilai maksimal pembalian langsung adalah 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Pemerintah Desa melalui TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa membeli langsung ke 1 penyedia, dan boleh dilakukan tawar-menawar harga. Bukti transaksi berupa nota/kuitansi.
- Permintaan Penawaran. Mekanisme ini digunakan jika nilai pengadaan barang dan jasa antara Rp. 10.000.000 – Rp. 200.000.000. TPK Desa meminta penawaran tertulis dari minimal 2 penyedia yang berbeda. Penyedia yang nantinya akan dipilih berdasarkan harga terendah yang memenuhi spesifikasi teknis.
- Lelang. Mekanisme lelang wajib dilakukan jika nilai pengadaan lebih dari Rp. 200. 000.000. Mekanisme lelang adalah sebagai berikut :
1. TPK mengumumkan paket pekerjaan.
2. Penyedia mendaftar.
3. Penyedia mengambil dokumen.
c. Penjelasan pekerjaan (aanwijzing).
4. Penyedia memasukkan penawaran.
5. Dilakukan evaluasi teknis & harga.
6. Negosiasi harga.
7. Penetapan pemenang lelang.
Selain hal-hal di atas, ada beberapa catatan penting lainnya , yaitu :
- Desa wajib mengutamakan penyedia lokal dari desa setempat jika tersedia.
- Untuk pekerjaan konstruksi kompleks (butuh tenaga ahli/alat berat), tidak boleh swakelola → harus melalui penyedia.
- Semua proses harus transparan (diumumkan di papan pengumuman desa) agar masyarakat ikut mengawasi.
Aturan - aturan ini harus menjadi pedoman TPK dalam pengadaan barang dan jasa di desa agar berjalan baik, benar, dan aman.
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3028
1482
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3028
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
31.767 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
30.908 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
18.209 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
16.190 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
15.780 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...
05 Desember 2025
APDESI : Kami Akan Tetap Turun ke Jalan Jika PMK 81 Tidak Segera...
05 Desember 2025
Sikapi Polemik PMK 81, DPP AKSI Nyatakan Sikap Resmi...
04 Desember 2025
Polosoro Purworejo Siap Berangkat ke Jakarta Sampaikan Aspirasi...
04 Desember 2025
Begini Solusi Pemerintah Menjawab Persoalan Tidak Cairnya Dana...
04 Desember 2025
Pemerintah Pusat Akan Ambil Keputusan Terkait Tuntutan Pencabutan...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 5.567 |
| Kemarin | : | 23.340 |
| Total | : | 889.996 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.136 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
