| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 07 September 2025 | 1.883 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
07 September 2025
1.883 Kali dibuka
Aset desa adalah segala bentuk barang dan kekayaan milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), atau melalui perolehan lainnya yang sah, dan dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan serta taraf hidup masyarakat desa. Contoh aset desa meliputi tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa, hutan milik desa, hingga mata air milik desa.
Dalam perjalanan pengelolaannya, terkadang ada proses penjualan asset desa karena kebutuhan dan kondisi tertentu. Penjualan aset desa diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Berikut Kami rangkumkan aturan tentang penjualan asset desa :
Ketentuan Umum
- Penjualan adalah salah satu bentuk pemindahtanganan aset desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
- Aset desa hanya dapat dijual apabila sudah tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Aset tersebut bisa berupa tanaman, tumbuhan, atau ternak yang dikelola Pemerintah Desa (misalnya pohon jati, bambu, sapi, kambing).
Tata Cara Penjualan
- Bentuk penjualan dapat dilakukan dengan penjualan langsung untuk aset sederhana seperti meja, kursi, komputer, mesin tik, tanaman, atau ternak, dan penjualan melalui lelang untuk aset yang bernilai lebih besar seperti kendaraan bermotor, peralatan mesin, atau aset sejenis.
- Setiap transaksi penjualan wajib dilengkapi bukti penjualan, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tentang Penjualan Aset, dan dicatat dalam daftar inventaris aset desa.
Pengelolaan Hasil Penjualan
- Uang hasil penjualan wajib dimasukkan ke Rekening Kas Desa.
- Dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
- Penggunaan hasil penjualan aset desa ditetapkan dalam APBDesa.
Larangan
- Aset desa tidak boleh dijual apabila masih bernilai strategis untuk kepentingan desa.
- Aset berupa tanah dan/atau bangunan milik desa tidak boleh dijual, hanya dapat dialihkan melalui tukar menukar atau penyertaan modal desa ke BUMDesa.
Persetujuan dan Pengawasan
- Penjualan aset desa harus terlebih dahulu melalui musyawarah desa untuk memperoleh persetujuan masyarakat.
- Kepala Desa menetapkan keputusan berdasarkan hasil musyawarah tersebut.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut melakukan pengawasan terhadap proses penjualan aset desa.
Aset desa hanya boleh dijual bila sudah tidak bermanfaat/ekonomis atau berupa tanaman/ternak. Prosesnya bisa langsung atau lelang, wajib ada bukti sah, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, hasil masuk ke Kas Desa, dan tanah/bangunan tidak boleh dijual.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3028
1482
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3028
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
31.767 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
30.910 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
18.209 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
16.190 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
15.780 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...
05 Desember 2025
APDESI : Kami Akan Tetap Turun ke Jalan Jika PMK 81 Tidak Segera...
05 Desember 2025
Sikapi Polemik PMK 81, DPP AKSI Nyatakan Sikap Resmi...
04 Desember 2025
Polosoro Purworejo Siap Berangkat ke Jakarta Sampaikan Aspirasi...
04 Desember 2025
Begini Solusi Pemerintah Menjawab Persoalan Tidak Cairnya Dana...
04 Desember 2025
Pemerintah Pusat Akan Ambil Keputusan Terkait Tuntutan Pencabutan...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 5.582 |
| Kemarin | : | 23.340 |
| Total | : | 890.011 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.136 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar