Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Suara Pilkades Sama Persis, Begini Jalan Keluarnya Menurut Regulasi di Purworejo

Suara Pilkades Sama Persis, Begini Jalan Keluarnya Menurut Regulasi di Purworejo

Kategori

Berita Daerah

20 September 2026

98 Kali Dibaca

DWINANTO

PURWOREJO — Perolehan suara yang sama persis dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bukan sekadar kemungkinan. Kabupaten Purworejo pernah mengalaminya.

Pada Pilkades serentak 2019, dua desa di Purworejo mencatat hasil yang sangat ketat. Di Desa Kebondalem, Kecamatan Kutoarjo, dua calon sama-sama memperoleh 173 suara. Sementara di Desa Karangrejo, Kecamatan Loano, dua calon memperoleh 388 suara masing-masing.

Menariknya, hasil imbang tersebut tidak berujung pada pemungutan suara ulang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Purworejo saat itu, Agus Ari Setiyadi, menjelaskan bahwa penentuan calon terpilih dilakukan dengan melihat persebaran suara di wilayah maupun selisih perolehan suara, sesuai regulasi yang berlaku ketika itu.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa situasi draw dalam Pilkades bukan sesuatu yang mustahil. Bahkan, Purworejo pernah menghadapinya secara nyata.

Kini, mekanisme penyelesaian suara sama diatur dalam regulasi yang baru, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksanaannya. Kedua regulasi tersebut tercatat berlaku.

Tidak Otomatis Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

Dalam kondisi normal, calon yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon terpilih.

Persoalan muncul ketika dua atau lebih calon memperoleh suara terbanyak dalam jumlah yang sama.

Dalam kondisi tersebut, aturan Purworejo tidak langsung memerintahkan pemungutan suara ulang.

Pasal 31 Perbup Purworejo Nomor 17 Tahun 2023 mengatur mekanisme penentuan calon terpilih secara berjenjang.

Tahap pertama adalah melihat perolehan suara terbanyak pada TPS atau wilayah pemilihan dengan jumlah TPS atau wilayah pemilihan yang lebih banyak.

Contoh sederhana: misalnya terdapat lima TPS den total suara kedua calon sama-sama 1.000. Namun, Calon A menang di tiga TPS, sedangkan Calon B menang di dua TPS. Maka yang keluar sebagai pemenang adalah Calon A. 

Dalam mekanisme yang diatur Perbup, kondisi tersebut menjadi pembeda pada tahap pertama.

Artinya, ketika suara total sama, persebaran kemenangan di TPS dapat menentukan calon terpilih.

Jika Jumlah TPS yang dimenangkan Juga Sama

Bagaimana jika jumlah TPS yang dimenangkan kedua calon juga sama?

Perbup mengatur tahap berikutnya, yakni melihat TPS atau wilayah pemilihan dengan persentase partisipasi pemilih paling tinggi.

Misalnya Calon A dan Calon B sama-sama menang di dua TPS. TPS dengan tingkat partisipasi pemilih paling tinggi kemudian menjadi bagian dari mekanisme penentuan.

Dengan demikian, dalam kondisi suara seri, bukan hanya jumlah suara yang penting. Tingkat partisipasi pemilih di wilayah tertentu juga dapat menjadi bagian dari penentuan.

Masih Sama, Selisih Suara Menjadi Pembanding

Jika mekanisme tersebut masih menghasilkan kondisi yang sama, Perbup menggunakan pembanding berikutnya berupa selisih perolehan suara.

Yang diperhitungkan adalah selisih antara perolehan suara paling banyak dan paling sedikit yang diperoleh masing-masing calon.

Misalnya:

Calon A: suara tertinggi: 300, suara terendah: 200. Selisih: 100

Calon B: suara tertinggi: 350, suara terendah: 200. Selisih: 150

Dalam mekanisme yang ditentukan Perbup, selisih yang paling sedikit menjadi pembeda pada tahapan tersebut. Dengan demikian, Calon A keluar sebagai pemenangnya. 

Masih Belum Ada Calon yang Dinyatakan Menang

Perbup masih menyediakan satu mekanisme berikutnya.

Jika kondisi masih sama, calon terpilih ditentukan berdasarkan urutan peringkat pada seleksi tambahan, apabila seleksi tambahan memang dilakukan dalam proses pencalonan.

Dengan demikian, tidak semua Pilkades otomatis sampai pada tahapan ini. Metode ini khusus bagi Pilkades yang diikuti oleh lebih dari 5 calon dan memerlukan seleksi tambahan. 

Seleksi tambahan hanya relevan dalam kondisi tertentu sesuai proses pencalonan yang telah dilakukan.

Jika Seluruh Tahapan Tetap Seri

Bagaimana jika semua mekanisme tersebut ternyata masih menghasilkan kondisi yang sama?

Di sinilah terdapat jalan terakhir.

Pasal 31 ayat (6) Perbup Purworejo Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa apabila hasilnya masih sama dan tidak terdapat seleksi tambahan, Pemilihan Kepala Desa dinyatakan gagal.

Selanjutnya, Pilkades diselenggarakan pada Pilkades Serentak gelombang berikutnya.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Perda Purworejo yang mengatur bahwa apabila penentuan berdasarkan wilayah perolehan suara sah tidak menghasilkan calon terpilih, pemilihan dinyatakan gagal dan diselenggarakan pada gelombang berikutnya.

Purworejo Pernah Mengalami Suara Imbang

Kasus Kebondalem dan Karangrejo pada 2019 menjadi catatan penting.

Di Kebondalem, dua calon sama-sama memperoleh 173 suara.

Di Karangrejo, dua calon sama-sama memperoleh 388 suara.

Kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa suara yang sama persis tidak otomatis membuat proses pemilihan harus kembali ke bilik suara.

Pada saat itu, Pemerintah Kabupaten Purworejo menjelaskan bahwa penentuan calon terpilih dilakukan dengan melihat persebaran suara dan selisihnya berdasarkan regulasi yang berlaku ketika itu.

Regulasi Pilkades Purworejo kemudian diperbarui. Perda Nomor 11 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 17 Tahun 2023 kini memberikan mekanisme yang lebih rinci untuk menghadapi kondisi tersebut.

Setiap Suara Tetap Penting

Situasi suara seri memberikan pelajaran bahwa dalam Pilkades, terutama ketika hasil sangat ketat, perhatian tidak hanya tertuju pada angka total.

Ketika dua calon sama-sama memperoleh suara terbanyak, persebaran suara antartempat pemungutan suara, tingkat partisipasi pemilih, dan parameter lain yang ditentukan regulasi dapat menjadi bagian dari proses penentuan calon terpilih.

Karena itu, bagi panitia Pilkades, penghitungan dan rekapitulasi harus dilakukan secara cermat.

Bagi masyarakat, memahami aturan ini juga penting agar tidak muncul anggapan bahwa suara seri otomatis berarti undian atau pemungutan suara ulang.

Pengalaman Purworejo sudah menunjukkan bahwa Pilkades dengan hasil draw pernah terjadi dan dapat diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku pada saat itu.

Kini, mekanismenya telah diatur lebih rinci.

Suara boleh sama persis. Tetapi dalam Pilkades Purworejo, aturan telah menyediakan jalan untuk menentukan bagaimana hasil tersebut harus diselesaikan.

Sumber: Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun 2023, serta pemberitaan detikcom mengenai Pilkades Purworejo 2019.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1474

Laki-laki

1528

Perempuan

3002

TOTAL

Laki-laki : 1474 ORANG

Perempuan : 1528 ORANG

TOTAL : 3002 ORANG

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman