Kepala Desa adalah jabatan politik yang didapat dari proses pemilihan langsung dalam gelaran pemilihan kepala desa (pilkades). Masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Desa nomor 6 tahun 2014 adalah selama 6 tahun untuk kemudian bisa dipilih kembali paling banyak untuk tiga periode.
Seiring berjalannya waktu, banyak kepala desa yang tidak bisa melanjutkan tugasnya di tengah jalan, karena beberapa sebab. Merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, seorang kepala desa dapat berhenti dari jabatannya karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mundur karena kemauan sendiri, dan diberhentikan oleh Bupati.
Sementara itu, seorang kepala desa bisa diberhentikan oleh Bupati karena :
- Berakhir masa jabatannya;
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
- Melanggar larangan sebagai kepala Desa;
- Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) desa atau lebih menjadi 1 (satu) desa baru, atau penghapusan desa;
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
- Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain diberhentikan secara tetap oleh bupati, seorang kepala desa bisa juga diberhentikan sementara karena alasan sebagai berikut :
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
- Melanggar larangan sebagai kepala desa;
- Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
- Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pemberhentian seorang kepala desa ditetapkan dalam surat keputusan (SK) bupati.
Masse
26 September 2024 11:55:24
Kegiatan yang positif untuk mempererat tali persaudaraan diantara warga se-Kec. Kutoarjo...